Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dortmund Tandang ke Wolfsburg, Niko Kovac Tak Mau Remehkan Lawan

    February 6, 2026

    Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Balita di Jakbar

    February 6, 2026

    Resmi Gabung Dewa United, Ivar Jenner Ungkap Peran Rafael Struick : Okezone Bola

    February 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KPK Amankan Rp850 Juta saat OTT di Depok

    KPK Amankan Rp850 Juta saat OTT di Depok

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 6, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim KPK melakukan OTT pada Kamis, 5 Februari 2026 di daerah Depok.


    “Dengan mengamankan sejumlah tujuh orang dari beberapa tempat,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam, 6 Februari 2026.

    Ketujuh orang yang terjaring OTT, yakni I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok.



    Selanjutnya, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD, ADN selaku pegawai PT KD, dan GUN selaku pegawai PT KD.

    “Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp850 juta dari saudara YOH serta barang bukti elektronik,” terangnya.

    Dalam pemeriksaan lanjutan, kata Asep, tim KPK mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tersangka Bambang juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

    Atas perbuatannya, terhadap tersangka I Wayan, Bambang bersama-sama dengan Yohansyah dan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 Angka 1 UU 1/2023 tentang KUHP Juncto UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan Bambang, disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tipikor.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Balita di Jakbar

    February 6, 2026

    Apa yang Terjadi di NTT suatu Tamparan Kemanusiaan

    February 6, 2026

    Wapres Gibran jadi Contoh Baik Menangkap sebuah Joke

    February 6, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Dortmund Tandang ke Wolfsburg, Niko Kovac Tak Mau Remehkan Lawan

    Berita Olahraga February 6, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Jerman: Pelatih Borussia Dortmund, Niko Kovac, tidak mau meremehkan VfL Wolfsburg, lawan yang…

    Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Balita di Jakbar

    February 6, 2026

    Resmi Gabung Dewa United, Ivar Jenner Ungkap Peran Rafael Struick : Okezone Bola

    February 6, 2026

    PSIM Jogja 0-0 Persis Solo, Derby Mataram Berakhir Imbang

    February 6, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Dortmund Tandang ke Wolfsburg, Niko Kovac Tak Mau Remehkan Lawan

    February 6, 2026

    Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Balita di Jakbar

    February 6, 2026

    Resmi Gabung Dewa United, Ivar Jenner Ungkap Peran Rafael Struick : Okezone Bola

    February 6, 2026

    PSIM Jogja 0-0 Persis Solo, Derby Mataram Berakhir Imbang

    February 6, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.