Jakarta –
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 65.859 pelanggaran lalu lintas yang ditilang selama Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jadetabek. Pelanggaran terbanyak yakni pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
“Tidak menggunakan safety belt 29.016 pelanggaran. Pemotor tidak menggunakan helm SNI 21.500 pelanggaran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Ada juga melawan arus 8.518 kasus, melanggar marka jalan 6.252 kasus, menggunakan HP saat berkendara 570 kasus, dan penyalahgunaan TNKB diplomatik 3 pelanggaran. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan penindakan teguran simpatik terhadap puluhan ribu pelanggar lalu lintas.
“Tindakan teguran simpatik 26.441 tindakan,” ujarnya.
Sementara itu, polisi juga mencatat angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2024 mencapai 164 kasus. Angka tersebut naik 22,4 persen dibanding 2023 yang mencapai 134 kasus.
“Dari angka kecelakaan tersebut, terdapat 12 korban meninggal dunia selama Operasi Zebra berlangsung, atau menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 14 orang,” tuturnya.
Dari 164 kasus kecelakaan yang terdata selama Operasi Zebra Jaya 2024 ini, 16 orang di antaranya mengalami luka berat, dan 174 orang luka ringan.
“Untuk kerugian materi yang ditimbulkan akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 184.300.000,” imbuhnya.
Diketahui, Operasi Zebra Jaya ini akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 14-27 Oktober 2024. Total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut ini 14 pelanggaran tersebut:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
(wnv/azh)