Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Libur Akhir Pekan! Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Garut yang Wajib Dikunjungi : Okezone Women

    February 7, 2026

    MA soal Ketua dan Waka PN Depok Kena OTT KPK: Berhenti atau Penjara

    February 7, 2026

    Terus Kritik Rafael Leao, Antonio Cassano Dikonfrontasi Seorang Bocah

    February 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Ternyata Ini Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan dan Cara Aktifkan Kembali : Okezone Economy

    Ternyata Ini Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan dan Cara Aktifkan Kembali : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 6, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)

    JAKARTA – Ternyata ini penyebab BPJS PBI dinonaktifkan dan cara mengaktifkannya kembali. Peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) harus mengetahui jika status kepesertaan tiba-tiba tidak aktif saat akses layanan kesehatan.

    Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan

    Penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

    Dalam SK tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk memperbarui data peserta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar tepat sasaran. Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru.

    Penjelasan BPJS Kesehatan

    Menurut BPJS Kesehatan, penonaktifan peserta PBI ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. 

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, penonaktifan ini bukan pengurangan jumlah peserta, melainkan bagian dari pembaruan data peserta agar bantuan tepat sasaran.

    Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga total jumlah peserta tetap sama. Proses pembaruan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial.

    “Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian dimana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” kata Rizzky dalam keterangan tertulisnya.

    Dalam SK tersebut, data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari DTSEN, yakni basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga yang dimutakhirkan secara berkala.

    Pada pasal 12 disebutkan bahwa penghapusan PBI Jaminan Kesehatan dilakukan dengan ketentuan: tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN, meninggal dunia atau terdaftar lebih dari satu segmen kepesertaan. Artinya, masyarakat yang dinilai mampu membayar iuran BPJS Kesehatan akan dihapus dari kepesertaan PBI JK.

    Hal itu diperkuat pada pasal 15 yang menyatakan penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang sudah tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a termasuk sudah mampu membayar Iuran Jaminan Kesehatan, tidak ditemukan keberadaannya dan peserta PBI Jaminan Kesehatan yang berubah menjadi pekerja penerima upah atau peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah.

    Cara Mengaktifkannya Kembali

    Bagi masyarakat yang masih layak mendapat PBI JK namun kepesertaannya dinonaktifkan, bisa mengaktikannya kembali dengan melapor ke kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat dengan membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan untuk mendapatkan surat pengaktifan kembali.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Libur Akhir Pekan! Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Garut yang Wajib Dikunjungi : Okezone Women

    February 7, 2026

    Hasil Semifinal Badminton Asia Team Championships 2026: Thalita Wiryawan Ditekuk Kim Ga-eun, Indonesia Tertinggal 0-1 : Okezone Sports

    February 7, 2026

    Persib Bandung Daftarkan Made Wirawan sebagai Pemain meski Pensiun 2 Musim Lalu! : Okezone Bola

    February 7, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Libur Akhir Pekan! Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Garut yang Wajib Dikunjungi : Okezone Women

    Program Presiden February 7, 2026

    Libur Akhir Pekan! Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Garut…

    MA soal Ketua dan Waka PN Depok Kena OTT KPK: Berhenti atau Penjara

    February 7, 2026

    Terus Kritik Rafael Leao, Antonio Cassano Dikonfrontasi Seorang Bocah

    February 7, 2026

    Ekspor Nasional Diproyeksi Sumbang 22 Persen Terhadap PDB 2026

    February 7, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Libur Akhir Pekan! Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Garut yang Wajib Dikunjungi : Okezone Women

    February 7, 2026

    MA soal Ketua dan Waka PN Depok Kena OTT KPK: Berhenti atau Penjara

    February 7, 2026

    Terus Kritik Rafael Leao, Antonio Cassano Dikonfrontasi Seorang Bocah

    February 7, 2026

    Ekspor Nasional Diproyeksi Sumbang 22 Persen Terhadap PDB 2026

    February 7, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.