Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    5 Negara yang Melarang Perayaan Hari Valentine, Nomor 1 Arab Saudi : Okezone Women

    February 7, 2026

    Kejuaraan Beregu Asia 2026: Richie Duta Richardo Bawa Indonesia ke Semifinal

    February 7, 2026

    Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

    February 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»KPK Ungkap Kronologi Kejar-kejaran OTT yang Libatkan Ketua PN Depok

    KPK Ungkap Kronologi Kejar-kejaran OTT yang Libatkan Ketua PN Depok

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 6, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    KPK mengungkap rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, sempat diwarnai kejar-kejaran menggunakan mobil.

    Pihak KPK menyebut Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) meminta uang sebanyak Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan permintaan tersebut dilakukan melalui perantara Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) untuk disampaikan kepada perwakilan anak usaha Kementerian Keuangan, yakni PT Karabha Digdaya (KD).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Pihak Karabha Digdaya kemudian menyatakan keberatan atas besaran Rp1 miliar tersebut, sehingga terjadi tawar-menawar. Dalam prosesnya, kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi menjadi sebesar Rp850 juta.





    Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, dalam konpers Jumat (6/2) malam, mengatakan awalnya penyerahan uang dalam kasus ini diduga akan dilakukan pada Kamis (5/2) pagi. Namun, pergerakan penyerahan uang baru dimulai pada siang.

    “Pada siang hari sekitar pukul 13.39 WIB, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD, mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK.

    Tim KPK terus memantau pergerakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, Tim KPK juga memantau ada dua mobil dari pihak PT KD keluar dari PN Depok.

    “Jadi nanti ada tiga mobil, kemudian dipantau oleh tim dan ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama, yaitu di Emerald Golf Tapos,” ucap Budi.

    Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dari pihak PT KD dilakukan ke pihak PN Depok. Tim KPK sempat melakukan kejar-kejaran karena kehilangan mobil yang dikendarai pihak Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.

    “Jadi tim memantau pergerakan tiga mobil, kemudian terjadi pertemuan, dan sekitar pukul 19.00 terjadi penyerahan uang yang kemudian uang yang diserahkan dari pihak PT KD kepada pihak PN Depok dalam hal ini YOH, lalu diamankan oleh tim.”

    “Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap. Jadi tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok, yang kemudian berhasil diamankan setelah beberapa menit dilakukan pengejaran,” ucap Budi menambahkan.

    Pada akhirnya tim KPK berhasil mengamankan para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu turut diamankan barang bukti uang sekitar Rp 850 juta.

    Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka:

    I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
    Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
    Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
    Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
    Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

    (ryn/har)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Ketua PN Depok Ditahan setelah Kena OTT KPK

    February 7, 2026

    MA soal Ketua dan Waka PN Depok Kena OTT KPK: Berhenti atau Penjara

    February 7, 2026

    Ketua dan Waka PN Depok Kena OTT, Komisi Yudisial Apresiasi KPK

    February 7, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    5 Negara yang Melarang Perayaan Hari Valentine, Nomor 1 Arab Saudi : Okezone Women

    Program Presiden February 7, 2026

    5 Negara yang Melarang Perayaan Hari Valentine, Nomor 1 Arab…

    Kejuaraan Beregu Asia 2026: Richie Duta Richardo Bawa Indonesia ke Semifinal

    February 7, 2026

    Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

    February 7, 2026

    Disambut Rebana, Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI : Okezone News

    February 7, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    5 Negara yang Melarang Perayaan Hari Valentine, Nomor 1 Arab Saudi : Okezone Women

    February 7, 2026

    Kejuaraan Beregu Asia 2026: Richie Duta Richardo Bawa Indonesia ke Semifinal

    February 7, 2026

    Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

    February 7, 2026

    Disambut Rebana, Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI : Okezone News

    February 7, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.