Jakarta –
Nasib pilu terjadi pada remaja perempuan usia 17 tahun di Tangerang. Gadis malang itu menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan di sebuah gudang rumah daerah Cibodas, Kota Tangerang.
Dirangkum detikcom, Rabu (30/10/2024), pelaku diketahui berinisial YH (19). Korban disekap selama 10 hari oleh pelaku YH.
“Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai dua terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Ade Ary mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat (18/10). Korban mulanya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial (medsos) Facebook. Setelah menjalin hubungan, mereka pun sepakat untuk bertemu di kawasan Jakarta Barat.
Pelaku lantas mengajak korban untuk ke rumahnya di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Saat itulah korban disekap dan diperkosa di gudang rumah pelaku.
Polisi Buru Pelaku
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang dialami anak baru gede (ABG) perempuan berusia 17 tahun di sebuah gudang rumah di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku berinisial YH (19) masih diburu polisi.
“Hari ini kami masih melakukan upaya untuk cari dan tangkap pelakunya,” kata Ade Ary Syam.
Ade Ary mengatakan pihak kepolisian juga sudah melakukan visum terhadap korban. Saat ini korban sudah diserahkan kepada orang tuanya.
“Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar. Korban telah dikembalikan kepada orang tua,” ujarnya.
Awal Mula Korban Disekap
Polisi mengungkap awal perkenalan ABG perempuan dengan pria YH (19) yang berujung penyekapan dan pemerkosaan di Kota Tangerang. Polisi mengatakan pelaku dan korban berkenalan lewat Facebook.
“Hubungan korban dengan pelaku menurut keterangan awal korban, berpacaran dengan berkenalan melalui Facebook,” kata Ade Ary Syam Indradi.
Polisi menyebut YH merayu korban untuk datang ke rumahnya di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Korban kemudian disekap dan diperkosa di gudang rumah pelaku.
“Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai dua rumah terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban. Korban menjelaskan, jika korban menolak, maka terlapor akan mengikat korban dengan tali,” tuturnya.
Setelah 10 hari disekap, korban berhasil melarikan diri dari rumah pelaku. Korban dibantu saksi kemudian pergi ke Polsek Jatiuwung untuk melaporkan peristiwa yang terjadi.
(ygs/ygs)