Jakarta –
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku pihaknya tak pernah dilibatkan dalam mediasi di PN Jakarta Pusat terkait gugatan Prima. Padahal, menurut Hasyim, pernyataan mediasi itu tercantum pada putusan PN Jakpus halaman 42 Perkara No 757/PDT.G/2022/PN.JKT.PUS.
“Begini mohon kami dikoreksi sekiranya kurang tepat ya, di dalam putusan PN halaman 42 angka 106 itu ada menimbang begini, menimbang bahwa, ini PN 757 menimbang bahwa pengadilan telah mengupayakan perdamaian di antara para pihak melalui mediasi,” kata Hasyim dalam Rapat Kerja bersamaan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Hasyim mengatakan upaya mediasi itu diatur dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Di mana hakim ditunjuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator.
“Menimbang bahwa berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022 upaya perdamaian tersebut tidak berhasil,” kata Hasyim membacakan putusan.
Hasyim membantah kalimat pernyataan itu. Dia mengaku KPU tidak pernah ditawari untuk mediasi.
“Tapi, perlu kami sampaikan faktanya Sesungguhnya kami tidak pernah ditawari mediasi ini dan proses mediasi ini nggak pernah terjadi. Sebagaimana yang dimunculkan di dalam putusan, jadi sudah kami ikuti, kami telusuri tidak pernah. Kemudian katakanlah prosedur mediasi di PN itu dilakukan,” tutur Hasyim.
“Bahwa kemudian ditulis wallahualam ini kewenangannya pengadilan untuk menulis, tetapi peristiwanya tidak pernah penawaran mediasi dan peristiwa mediasi sebagaimana disebutkan di dalam putusan tersebut,” sambungnya.
(dwr/eva)