Jakarta –
KPK merespons soal Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang tidak memiliki aset kendaraan serta tanah dan bangunan. KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan LHKPN dari Tom Lembong.
“Ini jadi informasi yang sangat baik dari masyarakat dalam kontribusinya untuk ikut mengawasi dan memantau kepatuhan pelaporan LHKPN dari setiap penyelenggara negara atau wajib lapor dan informasi ini tentu akan kami segera cek dan tindaklanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut,” kata Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di kepada wartawan di gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Budi menyebut KPK siap jika dilibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan data terutama LHKPN untuk membantu mengusut kasus ini. Namun hingga kini, belum ada permintaan dari Kejagung terkait data-data LHKPN milik Tom Lembong.
“Jika memang dibutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut, tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungan,” tuturnya.
Sebagai informasi, dilihat dari laman elhkpn.kpk.go.id, Tom Lembong mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp101,4 miliar berdasarkan laporan tertanggal 30 April 2020. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kepala BKPM.
Tom Lembong melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sejumlah Rp180.990.000 dan surat berharga biasanya termasuk saham senilai Rp94.527.382.000. Tom Lembong menyantumkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp2.099.016.322 dan harta lainnya sebesar Rp4.766.498.000.
Tom Lembong memiliki utang sejumlah Rp 86.895.328, sehingga total harta kekayaannya sebesar Rp 101.486.990.994. Dalam LHKPN itu, Tom Lembong melaporkan tidak memiliki tanah dan bangunan serta alat transportasi.
(ial/isa)