Jakarta –
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menanggapi usulan revisi sejumlah undang-undang (UU) politik via omnibus law. Adies mengatakan usulan tersebut akan ditampung terlebih dulu untuk didiskusikan bersama.
“Semua usulan ditampung saja, nanti dibicarakan mana usulan yang visibel untuk ditindak lanjuti, mana yang tidak,” kata Adies di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Adies mengatakan pembentukan UU perlu untuk dibicarakan antara DPR dan pemerintah. Sebab itu, kata dia, usulan-usulan itu akan didiskusikan dulu sebelum ditindaklanjuti.
“DPR boleh mengajukan tapi tetap akan dibicarakan dengan pemerintah. Pemerintah pun boleh mengajukan tapi tetap akan dibicarakan dengan DPR,” ujarnya.
“Jadi kita ini ada aspirasi kita tampung, kita bicarakan, apakah bisa dimasukan di dalam rancangan UU atau tidak? Itu tergantung nanti komisi-komisi dan badan legislasi yang menentukan melalui sinkronisasi bersama dengan pemerintah,” sambungnya.
Sementara itu, Adies menyampaikan di dalam Golkar sendiri belum melakukan kajian terhadap usulan tersebut. Adies mengatakan partainya akan mempelajari terlebih dulu mengenai usulan tersebut.
“Ini kan baru masukan saja. Di Golkar kan juga belum mengkaji. Jadi kita harus kaji dulu gitu lho. Setiap rancangan UU kan ada kajian akademis, ada kajian-kajian lain menyangkut sosial, menyangkut politik, menyangkut budaya dan sebagainya,” tuturnya.
“Jadi ini kan baru masuk kemarin, kita akan pelajari semua terkait dengan rancangan UU,” imbuh dia.
Sebelumnya wacana itu dimunculkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia. Usulan itu dilontarkan Doli saat berbicara soal upaya menyempurnakan sistem politik, termasuk penyelenggaraan pemilu.
“Bagaimana menyetopnya, apakah kita semua punya komitmen untuk segera melakukan revisi terhadap undang-undang politik atau termasuknya undang-undang pemilu, dan waktunya itu sekarang,” kata Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR bersama Komnas HAM, Perludem, dan AMAN di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).
“Jadi kalau kita serahkan ke komisi masing-masing mungkin nanti dibatasi satu-satu gitu, ya, jadi nggak selesai. Padahal saya melihat sebetulnya ini tidak bisa dipisahkan. Mungkin kita, Baleg, harus sudah berpikir tentang metodologi membentuk undang-undang politik secara omnibus law. Kita harus punya undang-undang politik yang paketnya lengkap. Karena tadi itu nggak bisa satu-satu,” lanjutnya.
Doli menyebutkan kedelapan UU itu. Pertama, UU Pemilu dan UU Pilkada yang hendak disatukan. Kedua, UU Partai Politik. Ketiga, UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang hendak dipisahkan per lembaga, DPRD tidak termasuk.
(amw/maa)