Jakarta –
Tim Direktorat Gratifikasi KPK telah selesai melakukan analisis terkait dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi yang dilakukan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. KPK menyatakan kasus itu bukan termasuk perbuatan gratifikasi.
“Laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Polemik penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, mencuat pada Agustus 2024. KPK lewat tim Direktorat Gratifikasi kemudian melakukan analisis.
Dalam peristiwa ini, Kaesang juga telah memberikan klarifikasi kepada KPK pada Selasa (17/9). Dia melaporkan penggunaan jet pribadi yang ditumpanginya bersama istri ke Amerika Serikat.
Ghufron mengatakan Direktorat Gratifikasi KPK telah menganalisis tiap klarifikasi yang diberikan Kaesang. Hasilnya, peristiwa itu bukan termasuk gratifikasi karena Kaesang, yang merupakan anak Presiden ke-7 RI Joko Widodo, bukan penyelenggara negara.
“Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya,” papar Ghufron.
“Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” sambungnya.
(ygs/haf)