Jakarta –
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan berbicara rencana yang tidak terlaksana bersama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kata Anies, sejatinya, dirinya dan Tom bertemu di Yogyakarta hari ini.
Anies dalam akun X (Twitter) miliknya dilihat detikcom Sabtu (2/11/2024), menyebut hari ini tengah berada di Jogja untuk menghadiri reuni FEB Universitas Gadjah Mada (UGM). Seharusnya, kata Anies, Tom Lembong juga menjadi pembicara di fakultas yang sama dalam acara Seminar Forum Studi Diskusi dan Ekonomi FEB UGM.
“Hari ini, 2 November 2024, adalah hari yang sudah lama direncanakan untuk bersama Tom Lembong di Jogja. Saya ke Jogja hari ini untuk hadiri reuni FEB UGM, dan Tom Lembong terjadwal sebagai pembicara sore ini di fakultas yang sama, pada acara Seminar Forum Studi Diskusi dan Ekonomi FEB UGM,” kata Anies.
Anies mengaku sudah berniat akan mampir ke acara Tom Lembong nantinya. Dia juga sudah berencana mengajak Tom Lembong ke tempat-tempat favoritnya di Minggu esok hari.
“Tadinya sore ini saya akan mampir sebentar ke acara FSDE saat Tom sedang ceramah. Lalu, kita berencana akan berkegiatan bersama di Jogja esok hari Minggu, dan saya bisa menunjukkan tempat-tempat favorit saya di kota Jogja kepada Tom,” kata Anies.
Namun, kata Anies, rencana itu hanya sebatas rencana. Dia menyebut hari ini tengah di Jogja, sementara Tom Lembong berada di dalam tahanan.
“Kini, rencana itu tak dapat terlaksana. Hari ini saya di Jogja, dan Tom berada dalam tahanan,” kata Anies.
“Stay strong, Tom, as you have always been!” tambahnya.
Tom Lembong Tersangka
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula tahun 2015-2016 ini baru menjerat 2 tersangka yaitu:
1. Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016
2. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)
Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP). Mudahnya adalah GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.
Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 (Selanjutnya disebut Permendag Nomor 117 Tahun 2015) tentang Ketentuan Impor Gula disebutkan hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.
Sedangkan dalam perkara ini di mana saat tahun 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM yang kemudian diolah menjadi GKP.
Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada 9 perusahaan swasta yang disebutkan yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.
“Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3 ribu lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,” imbuh Abdul Qohar.
(whn/dhn)