Jakarta –
Fauzan Fahmi (43) pelaku mutilasi wanita SH (40) sempat mendatangi pihak keluarga korban. Saat itu pelaku meminta izin untuk mendekati korban yang ditinggal meninggal oleh mantan suaminya.
“Pelaku itu memang pernah datang 3 atau 4 tahun yang lalu ke rumah, sekali doang dibawa sama si korban. Mungkin si korban waktu itu memang sudah menjadi single parent. Jadi 3 atau 4 tahun lalu itu suaminya meninggal, selang 4 bulan 6 bulan di pelaku datang mungkin mau deketin,” kata adik ipar korban, Zulfikri, saat dihubungi, Minggu (3/11/2024).
Zulfikri mengatakan tidak ada gelagat aneh saat pelaku bertamu ke rumah dan bertemu pihak keluarga. Fauzan saat itu bersikap baik kepada keluarga korban.
“Biasa saja, kayak orang biasa aja nggak ada Yang janggal dari pelaku. Namanya juga orang mau deketin perempuan, pasti baik baik yang diliatin,” ujarnya.
Namun siapa sangka, Fauzan tega menghabisi nyawa korban. Zulfikri membantah adanya pernikahan siri antara korban dan pelaku. Zulfikri juga membantah korban dalam kondisi hamil saat ditemukan.
“Pelaku bilang korban ini telah menikah siri dengan pelaku. Hal yang perlu diluruskan menurut kami sebagai keluarga korban tidak pernah ada pernikahan siri dengan korban. Kenapa? kalau misalkan korban menikah siri harusnya ada wali orang tua ikut,” kata dia.
“Saya mau klarifikasi, kalau korban tidak dalam kondisi hamil. kenapa saya bilang begitu, menurut orang tua korban bahwa setelah kehamilan anak keempat korban iki sudah disterilisasi, jadi nggak mungkin dia hamil,” imbuhnya.
Zulfikri menambahkan pihak keluarga sudah menerima jenazah korban setelah dilakukan autopsi di RS Polri Kramat Jati. Saat ini korban sudah dikebumikan.
Jasad korban pertama kali ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara pada Selasa (29/10), pukul 10.00 WIB. Korban ditemukan dengan kondisi kepala terpenggal dan terpisah 600 meter dari badannya.
Polisi sudah menetapkan Fauzan Fahmi sebagai tersangka. Fauzan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.
Pengakuan Fauzan
Fauzan Fahmi (43), tersangka kasus mutilasi mayat perempuan SH (40) di Muara Baru, Jakarta Utara, membuat pengakuan mengerikan. Fauzan mengaku membunuh SH, yang merupakan mantan istri siri, lalu membuang kepala dan badannya secara terpisah.
Hal itu terungkap saat Fauzan diperiksa oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Fauzan mengaku tak melihat apa-apa saat membunuh korban.
“Saya juga nggak tahu, Pak, saya waktu (membunuh), nggak ngelihat apa-apa, saya itu bikin emosi aja kali,” ucap Fauzan dalam video yang diunggah di akun Instagram @kasubditjatanraspmj, dilihat detikcom, Sabtu (2/11/2024).
Setelah membunuh korban, Fauzan mengaku membuang bagian kepala dan badan korban secara terpisah. Fauzan membuang bagian kepala terlebih dahulu dan keesokan harinya baru bagian badannya.
Fauzan mengungkapkan dirinya dan korban pernah menikah secara siri.
“Dulu sudah pernah, dulu sudah dua tahun lalu kita pernah siri. Cuma sudah bubar,” ungkap Fauzan.
(wnv/idn)