Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono terkait kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023. Kasus tersebut merugikan negara Rp 1,15 triliun.
Dirdik Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024), menjelaskan Balai Teknis Perkeraraapian (BTP) kelas 1 Medan membangun jalur kereta api Trans Sumatera Railways, yang salah satunya jalur Besitang-Langsa.
“Anggaran pembangunan sebesar Rp 1,3 T, yang bersumber dari SBSN, surat berharga syariah negara,” kata Qohar.
Proses pemenangan tender pun direkayasa. Mulai dari lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang disetujui pejabat teknis, hingga pemilihan metode kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
“Diketahui, bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak didahului dengan FS atau study kelayakan, tidak terdapat dokumen penetapan trase kereta api yang dibuat Menhub serta KPA PPK dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur yang tidak sesuai dokumen desain dan kelas jalan sehingga jalur kereta Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat berfungsi atau tidak dapat dipakai,” kata Qohar.
Dalam proses pembangunan jalur KA, Prasetyo mendapat fee melalui PPK sebesar Rp 2,6 miliar dari PT WTC. “Akibat perbuatan saudara PB menyebabkan pembangunan kereta api tidak dapat difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 1,15 triliun,” sambungnya.
Sebelumnya, Kejagung menangkap dan menetapkan Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023.
“Terhadap PB akan dilakukan penekanan Rutan Salemba selama 20 hari ke depan,” kata Abdul Qohar.
Atas perbuatannya, Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(isa/knv)