Daftar Biaya Kuliah yang Tak Ditanggung Beasiswa LPDP 2026 (Foto: Freepik)
JAKARTA – Daftar biaya kuliah yang tak ditanggung Beasiswa LPDP 2026. Beasiswa LPDP atau Lembaga Pengelola Dana Pendidikan merupakan program beasiswa yang dikelola oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan. Beasiswa ini diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia yang berminat melanjutkan studi S2 dan S3 di dalam maupun luar negeri.
LPDP memberikan beasiswa untuk jenjang S2 (magister) dan S3 (doktoral) yang dapat diambil di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri. Program ini difokuskan bagi mereka yang ingin melanjutkan studi lanjutan. LPDP juga bersifat selektif dengan memberikan prioritas kepada calon penerima yang memiliki catatan akademik baik serta komitmen untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. Untuk studi di luar negeri, LPDP menetapkan persyaratan khusus terkait rencana studi.
Beasiswa LPDP bertujuan mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia pada sektor-sektor yang menunjang pembangunan nasional, terutama di bidang yang relevan dengan kebijakan pemerintah.
Beasiswa ini dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan didanai oleh anggaran pemerintah untuk mendukung pendidikan tinggi. Meskipun demikian, terdapat beberapa komponen biaya yang tidak ditanggung oleh LPDP.
Komponen biaya yang tidak dapat ditanggung oleh LPDP antara lain:
a. Biaya pembelian alat dan/atau fixed asset.
b. Biaya akibat perpindahan tempat penelitian, seperti biaya pembuatan visa/residence permit dan asuransi kesehatan.
c. Biaya ujian/seminar.
d. Biaya publikasi jurnal.
e. Biaya pengiriman barang/kurir.
f. Biaya transkripsi dan/atau translasi.
g. Biaya pembelian buku.
h. Honor yang meliputi honor pengolahan data, honor penguji, honor pengisian kuesioner, honor peneliti, honor pendamping peneliti, serta honor-honor lain yang tidak memiliki alat bukti kuat.
i. Biaya transportasi lokal, antara lain taksi, bus, angkutan kota, bensin, dan sejenisnya.
j. Biaya komunikasi, seperti pulsa, internet, dan sejenisnya.
k. Biaya penggantian kerusakan barang.
l. Biaya tak terduga lainnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)

