Jakarta –
Polisi telah menetapkan Fauzan Fahmi (43) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan wanita SH (40) yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Danau Muara Baru, Jakarta Utara. Fauzan kini ditahan polisi.
Pantauan detikcom, Senin (4/11/2024) Fauzan dihadirkan dalam jumpa pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Fauzan tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Tangan Fauzan sudah terikat kabel ties. Fauzan sempat menyampaikan penyesalannya membunuh korban, tapi dengan raut wajah yang datar.
Jasad korban pertama kali ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara pada Selasa (29/10), pukul 10.00 WIB. Korban ditemukan dengan kondisi kepala terpenggal dan terpisah 600 meter dari badannya.
Polisi sudah menetapkan Fauzan Fahmi sebagai tersangka. Fauzan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.
Pengakuan Fauzan
Fauzan Fahmi (43), tersangka kasus mutilasi mayat perempuan SH (40) di Muara Baru, Jakarta Utara, membuat pengakuan mengerikan. Fauzan mengaku membunuh SH, yang merupakan mantan istri siri, lalu membuang kepala dan badannya secara terpisah.
Hal itu terungkap saat Fauzan diperiksa oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Fauzan mengaku tak melihat apa-apa saat membunuh korban.
“Saya juga nggak tahu, Pak, saya waktu (membunuh), nggak ngelihat apa-apa, saya itu bikin emosi aja kali,” ucap Fauzan dalam video yang diunggah di akun Instagram @kasubditjatanraspmj, dilihat detikcom, Sabtu (2/11/2024).
Setelah membunuh korban, Fauzan mengaku membuang bagian kepala dan badan korban secara terpisah. Fauzan membuang bagian kepala terlebih dahulu dan keesokan harinya baru bagian badannya.
“Malam itu mah saya buang kepala dulu,” kata Fauzan.
“Kalau jasadnya mah besoknya, setelah saya bungkus-bungkus rapi,” tambahnya.
Kepada polisi, Fauzan mengaku membunuh korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang dianggap merendahkan istri dan orang tuanya.
“Sakit hati, Pak. Korban ngerendahin istri saya, ibu saya,” kata Fauzan.
(wnv/mea)