Jakarta –
Majelis hakim menyatakan Yudha Arfandi bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap putra Tamara Tyasmara, Dante (6), dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Yudha lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.
Sidang vonis digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Hakim awalnya membacakan hal memberatkan bagi Yudha.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya. mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban,” ujar hakim.
Hakim kemudian membacakan hal meringankan bagi Yudha. Salah satunya ialah Yudha belum pernah dihukum sebelumnya.
“Hal-hal keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan,” kata hakim.
Hakim kemudian membacakan hasil pemeriksaan Yudha yang dilakukan salah satu ahli pada tanggal 27 Februari 2024. Hakim mengatakan ahli menyebut Yudha merasa bersalah atas perbuatannya.
“Terdakwa telah melakukan hal yang berlebihan, padahal niatnya hanya bermain tahan napas saja tanpa mengarah ke 340 atau 338 (KUHP),” ujar hakim.
Hakim juga Yudha telah menyatakan rasa bersalah selama proses persidangan. Hakim juga mempertimbangkan Yudha berupaya meminta maaf kepada Tamara atas perbuatannya.
“Menimbang bahwa setelah terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan anak korban meninggal dunia, Terdakwa juga telah berulang kali meminta maaf kepada saksi Tamara Tyasmara selaku ibu kandung korban dan kepada saksi ibunda Tamara Tyasmara,” tuturnya.
Pada 30 Januari 2024, kata hakim, Yudha meminta maaf kepada Raden Angger Dimas Riyanto selalu ayah kandung Dante. Permintaan maaf itu tak ditanggapi Angger Dimas.
“Dan meminta waktu agar terdakwa bisa menjelaskan kronologi meninggalnya anak korban. Meski atas permintaan tersebut, saksi tidak menanggapinya,” jelasnya.
Diketahui, Yudha Arfandi menjalani sidang kasus putusan atau vonis kasus pembunuhan putra Tamara Tyasmara, Dante (6), di PN Jakarta Timur. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yudha.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun,” kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa.
Putusan majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Yudha dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
Ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan ini. Salah satu hakim anggota menilai tidak ada hal meringankan bagi terdakwa dan seharusnya Yudha dihukum penjara seumur hidup.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Yudha dijatuhi hukuman mati.
(rdh/haf)