Jakarta –
Polisi mengungkap aksi keji Fauzan Fahmi (43) membunuh dan memutilasi wanita inisial SH (40) di Muara Baru, Jakarta Utara. Fauzan mencekik korban selama 20 menit lalu memutilasi jasadnya.
“Dari arah depan korban, tersangka cekik kembali dengan menggunakan kedua tangan kurang lebih selama sekitar 20 menit, sampai muka korban membiru dan tidak bergerak,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Fauzan yang gelap mata lantas mengambil pisau jagal miliknya dan memenggal kepala korban. Karena sudah terbiasa memotong kambing dan sapi, proses tersangka memutilasi korban hanya dalam waktu 2 menit.
“Kemudian tersangka naik ke lantai dua untuk mengambil pisau, kantong dan karung kecil. Kemudian tersangka kembali turun dan langsung menggorok leher korban hingga putus dan itu tersangka lakukan kurang lebih sekitar 2 menit,” ujarnya.
Setelahnya, kepala korban dimasukkan dalam karung kecil dan dibuang di semak belukar belakang rumah warga di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Sementara jasad korban dibungkus dengan busa, karung dan dibuang keesokan harinya pinggiran laut Muara Baru.
“Tubuh korban oleh tersangka diangkat dan dibawa ke lantai dua. Namun pada saat diangkat darah yang mengalir dari tubuh korban mengalir dan jatuh kelantai, sehingga tersangka melepas celana korban dan digunakan untuk mengelap darah korban yang ada di lantai,” jelasnya.
Jasad korban pertama kali ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara pada Selasa (29/10), pukul 10.00 WIB. Kepala dan tubuh korban ditemukan terpisah jarak 600 meter.
Polisi sudah menetapkan Fauzan Fahmi sebagai tersangka. Fauzan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.
Korban Sempat Disetubuhi
Polisi menangkap Fauzan Fahmi alias Ome alias Omey Al Pacino (43), pelaku mutilasi wanita SH (40) yang jasadnya ditemukan di danau Muara Baru, Jakarta Utara (Jakut). Sebelum terjadi pembunuhan, Fauzan dan SH sempat bertemu di hotel.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pertemuan di hotel itu karena korban meminta dibawakan ikan tuna. Namun Fauzan datang dengan tangan kosong.
“Tersangka datang menemui korban di hotel di kamar 502, namun pada saat itu tersangka tidak membawa ikan tuna yang sebelumnya dipesan korban,” kata Kombes Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11).
Fauzan lalu meminta korban SH datang ke rumahnya jika ingin ikan tuna. Sebelum mereka berpisah, pada sore itu, Fauzan menyetubuhi korban di hotel.
“Pada saat bertemu tersangka, korban melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali setelah itu tersangka kembali ke rumah,” ucapnya.
(wnv/mea)