Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (foto: Okezone)
JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyoroti proses penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Menurut Jimly, penunjukan tersebut tidak melanggar aturan hukum, namun menimbulkan persoalan etika di internal DPR.
Adies Kadir diketahui ditetapkan sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat. Penetapan ini menjadi sorotan karena sebelumnya DPR telah menetapkan nama Inosentius Samsul sebagai calon Hakim Konstitusi.
“Secara hukum enggak ada masalah. Tapi secara etika, ini masalah. Dan etikanya ada di DPR sana. Kok orang yang sudah ditetapkan, Inosentius, bisa begitu saja diganti?” kata Jimly kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Jimly menilai proses tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di publik, termasuk dugaan adanya kepentingan politik dalam pemilihan Hakim Konstitusi.
“Publik bisa berpikir macam-macam. Ada kepentingan apa di balik ini?” ujarnya.

