Fauzan Fahmi alias Ome alias Omey Al Pacino (43) harus berurusan dengan polisi usai membunuh dan memutilasi teman wanitanya, SH (40) di Muara Baru, Jakarta Utara. Fauzan kini menyesali perbuatan sadisnya itu.
Pembunuhan sadis itu dillakukan Fauzan di lantai 2 rumahnya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Minggu (27/10) malam. Fauzan memutilasi korban setelah mencekiknya selama 20 menit.
Pada Senin (28/10) pagi, Fauzan membuang jasad mutilasi itu ke Danau Muara Baru. Bagian kepala dan badan korban dibuang di dua titik berbeda.
Aksi Fauzan saat membawa jasad korban dari rumahnya sempat terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV tersebut, Fauzan terlihat mendorong gerobak berisi jasad mutilasi yang dibantu oleh temannya berinisial J.
Pedagang ikan di Muara Baru ini ditangkap dalam kurun waktu 24 jam setelah jasad mutilasi ditemukan pada Selasa 29 Oktober 2024. Fauzan dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya karena melawan saat akan ditangkap.
Dalam pemeriksaan polisi, Fauzan mengaku membunuh SH karena sakit hati. Fauzan merasa tersinggung dan berdalih ucapan korban dianggap merendahkan istri dan ibu kandungnya.
Fauzan kini resmi ditahan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menggelar konferensi pers terkait kasus mutilasi wanita di Muara Baru, Jakarta Utara. (Wildan Noviansah/detikcom)
|
Fauzan Mengaku Menyesal
Polisi resmi menahan Fauzan atas pembunuhan wanita SH yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Danau Muara Baru, Jakarta Utara. Fauzan mengaku menyesal telah membunuh dan memutilasi korban.
“Menyesal, menyesal banget,” kata Fauzan di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
Fauzan menyampaikan rasa penyesalan tersebut dengan raut muka yang datar. Fauzan juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas ulah kejinya tersebut.
“Minta maaf ke semuanya,” ujarnya.
Motif Pembunuhan
Pembunuhan terjadi saat korban diajak ke rumah tersangka Fauzan. Namun, saat itu korban sempat menolak dengan alasan takut ketahuan istri Fauzan.
“Pada saat korban diajak (ke lantai 2) korban tidak mau dan mengatakan ‘saya tidak mau takut ada si p**** dalam garis kurung p******’ yang dimaksud si p**** ini istri dari tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Fauzan saat itu mengatakan bahwa istrinya sedang tidak di rumah. Namun, korban kemudian melontarkan perkataan yang dianggap menyinggungnya sehingga ia langsung mencekik korban.
“Lalu tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat ‘Ah kamu juga anak p****’. Dengan perkataan tersebut, tersangka tersulut emosi mencekik korban dari arah belakang dengan lengan tangan kanan dan kiri mendorong agar lebih kencang sampai korban lemas dan tidak bergerak,” jelasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….