Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyerahkan laporan akhir hasil kajian keberadaan masyarakat adat kepada Komnas HAM didampingi tim peneliti BRIN sebagai pelaksana kajian, pertengahan Januari 2026. Penyerahan laporan tersebut merupakan tindak lanjut proses mediasi Komnas HAM pada Juli 2023.
Terhadap konflik ini, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menilai seharusnya pemerintah pusat mendengarkan nasihat dan juga saran serta rekomendasi dari Komnas HAM.
Kata Isnur, sudah semestinya jika pemerintah menyoroti hal ini dari kacamata hukum dan HAM, dengan mengkaji kelanjutan pemberian konsesi kepada AMNT.
“Karena itu adalah kewajiban pemerintah secara hukum dan hak asasi manusia. Jadi ini harusnya segera dicabut lah konsesi AMNT ini,” ujar Isnur kepada wartawan, Sabtu 7 Februari 2026.
Pencabutan konsesi tersebut, lanjut dia, cukup beralasan karena sudah merebut hak masyarakat. Bahkan Isnur menilai perusahaannya juga harus diberikan sanksi karena dia sudah terlalu lama mengambil hak masyarakat.
Selain itu, Isnur menilai Pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
“Karena di situ ada jaminan soal perlindungan tanah ulayat, tanah hak adat,” ujarnya.
Direktur PBHI Julius Ibrani menambahkan, penggunaan terminologi konflik antara masyarakat adat dan pemilik konsesi tambang sangat tidak tepat.
Pasalnya, konflik adalah kedua belah pihak yang saling bersengketa dengan tujuan kepentingan masing-masing memperebutkan hak masing-masing dan posisinya setara.
“Sedangkan berdasarkan identifikasi dari PBHI dan teman-teman di lapangan termasuk para pendamping dari NGO ditemukan fakta bahwa masyarakat adat berada di sana jauh sebelum ada proses konsesi,” pungkasnya.

