Jakarta –
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap dirinya. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim di tingkat banding menolak banding tersebut.
“Saya berharap bahwa hakim di tingkat banding menolak banding dari Gazalba,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Yudi mengatakan hakim di tingkat banding harus menolak banding yang diajukan Gazalba sebagai efek jera bagi pelaku korupsi. Tak hanya itu, kata Yudi, itu juga sekaligus membuktikan bahwa peradilan bersikap objektif.
“Sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi sekaligus membuktikan peradilan saat ini mendapat sorotan objektif,” ujarnya.
Yudi berharap majelis hakim tingkat banding memperberat hukuman terhadap Gazalba. Dia berharap hakim banding menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa KPK yakni 15 tahun penjara.
“Sehingga tentu kita berharap hakim itu sepakat dengan tuntutan yang dilakukan jaksa penuntut KPK ya, yaitu 15 tahun penjara tentu ini lebih berat dari vonis di tingkat pertama,” ujarnya.
Gazalba Lawan Vonis 10 Tahun
Seperti diketahui, Gazalba Saleh melawan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap dirinya. Gazalba telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dilihat dari situs SIPP PN Jakpus, Senin (4/11), permohonan banding itu terdaftar di PT DKI Jakarta dengan nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.
Berkas banding telah diajukan pada Selasa (29/10). Majelis hakim banding diketuai Teguh Harianto dengan anggota Subachran Hardi Mulyono dan Sugeng Riyono.
Sebelumnya, Gazalba Saleh divonis bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba Saleh pun dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
Hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi. Hakim juga menyatakan Gazalba menerima bagian dari Rp 37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gaffar, Neshawaty, terkait pengurusan PK Jaffar.
Uang itu, menurut hakim, disamarkan Gazalba lewat TPPU. Gazalba pun dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Gazalba terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(whn/eva)