Jakarta –
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan pelaku judi online (judol) telah merambah ke berbagai wilayah dan tingkatan masyarakat. Dia mengatakan saat ini terjadi fenomena pelaku judi online menyisihkan hingga 70% penghasilannya untuk deposito judol.
“Tadi Pak Stevano (Stevano Rizki Adranacus) katakan di NTT segala macam, kita lihat benar TPPO itu banyak di sana. Ini kita nggak sentuh semua wilayah tapi kecenderungan pelaku judi online memang merambah hampir di setiap wilayah,” kata Ivan dalam rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Nah ini menarik, penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang dibandingkan beberapa yang dia pakai itu hampir 70% penghasilan legal dia digunakan untuk judi online,” lanjut dia.
Ivan mengatakan fenomena pada tahun-tahun sebelumnya masyarakat menggunakan sepersepuluh gajinya untuk judi online. Sementara, saat ini, dia menyebut masyarakat dapat menyisihkan sebagian besar gajinya.
“Kalau dulu orang terima (gaji) Rp 1 juta hanya akan menggunakan Rp 100 ribu, Rp 200 ribu untuk beli (slot judi) online. Sekarang sudah sampai 900 ribunya dia gunakan untuk judi online. Jadi kita lihat semakin addict-nya masyarakat untuk melakukan judi online,” tutur Ivan.
“Nah jumlah yang terbesar para pelaku judi online kita itu masyarakat yang berpenghasilan yang melakukan deposit yang kecil yang bawah. Jadi depositnya cenderung Rp 100.000 sampai Rp 1 juta,” lanjut dia.
(fca/yld)