Jakarta –
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap sejumlah modus dugaan kecurangan pengelolaan anggaran di pemerintah daerah (Pemda). Modus-modus tersebut menurutnya bisa diselidiki oleh aparat penegak hukum.
“Saya juga ingin menyampaikan modus yang menurut kami di kejaksaan kepolisian bisa saja digeledah,” kata Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024).
“Tapi modus utama kecurangan yang masih kita temui paling banyak adalah manipulasi di dalam perencanaan dan penganggaran, kami masih bisa melihat ada manipulasi arahnya ke mana, mau dipotongnya di mana, kami masih lihat itu,” lanjutnya.
Kemudian modus selanjutnya yaitu gratifikasi. Kemudian yang ketiga ada di dalam perizinan, berupa nepotisme dan kronisme.
“Yang keempat penyalahgunaan diskresi kebijakan selalu dijadikan alasan dalam tindakan-tindakan kecurangan,” terangnya.
Berikutnya, terkait dengan penggelembungan harga. Kecurangan terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah.
“Yang keenam, pungli dalam pemberian izin, dan yang ketujuh, manipulasi laporan keuangan. Jadi barangnya sebelumnya belum selesai dianggap selesai dalam laporan keuangan. Setelah dimasukkan, uangnya yang dimasukkan ini banyak juga kita temuan dalam tindakan kecurangan di daerah,” lanjut dia.
Yusuf mengatakan modus kecurangan tersebut telah terjadi sejak 10-20 tahun lalu dan berulang. Dia menegaskan bahwa BPKP siap bekerja sama apabila pemerintah daerah membutuhkan bantuannya dalam merencanakan anggaran agar tak terjadi kecurangan.
“Teman-teman di daerah tahu perwakilan BPKP selalu siap. Bapak, Ibu, datang, kami siap asistensi mendampingi membenahi sistemnya, kami bantu buat, pengendalian korupsi dan kecurangan kami bantu semua. Tinggal masalahnya mau atau tidak. Saya kira sekarang saatnya mau. Karena Pak Jaksa Agung galak sekali di sebelah saya, mendingan mau saja lah,” pungkasnya.
(rdh/lir)