Jakarta –
Kepala BSSN Hinsa Siburian mengusulkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) DPR RI. Hinsa mengatakan RUU tersebut merupakan bagian dari program 100 hari BSSN.
Hal itu disampaikan Hinsa dalam rapat bersama Komisi I DPR dan BSSN di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Hinsa mengatakan RUU itu merupakan bagian dari program sistem pertahanan dan keamanan negara.
“Dalam rangka mendukung visi tersebut, BSSN akan melaksanakan kegiatan penuntasan kajian akademik, naskah akademik dan draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber,” kata Hinsa.
Hinsa mengatakan RUU tersebut akan memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel kepada BSSN untuk melaksanakan tugas. Sebab itu, dia mendorong agar RUU itu dapat diterima oleh DPR.
“Dengan output sebagai berikut, tersediaannya, kajian akademik, naskah akademik, dan draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Diterimanya usulan ini, kami sarankan kepada DPR RI untuk dapat dimasukkan dalam program legislasi nasional prioritas,” ujarnya.
Selain itu, Hinsa menyampaikan BSSN juga akan melakukan sertifikasi terhadap peralatan keamanan Siber. Dia menuturkan hal itu akan digunakan pada infrastruktur informasi vital.
“Dengan output, ditetapkannya lembaga sertifikasi produk dan laboratorium pengujian BSSN berdasarkan peraturan BSSN nomor 7 tahun 2024 tentang penyelenggaraan penilaian kesesuaian, kriteria umum untuk evaluasi keamanan teknologi informasi Indonesia,” jelasnya.
“Melaksanakan audiensi bagi para pelaku usaha di bidang teknologi Keamanan Siber dan Sandi untuk melakukan sertifikasi produk teknologi Keamanan Siber dan Sandi pada infrastruktur informasi vital, dan berpartisipasi dalam bulan mutu nasional dalam meningkatkan kualitas lembaga penilaian kesesuaian,” imbuh dia.
(amw/yld)