Jakarta –
Polda Metro Jaya mengungkap awal mula kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang.
“Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dikutip, Kamis (7/11/2024).
Saat itu penyelidikan berkembang hingga terungkap ‘kantor satelit’ pegawai Komdigi yang terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Mulanya kantor tersebut berlokasi di kawasan Tomang, Jakarta Barat namun berpindah ke Bekasi.
Kantor tersebut dikelola oleh tiga tersangka utama yakni AJ, AK dan A. Total ada sebanyak 12 orang karyawan yang bekerja di sana, dengan rincian 8 orang bekerja sebagai operator dan empat orang lainnya sebagai admin.
Para pekerja tersebut diminta untuk mengumpulkan daftar website yang terindikasi judi online. Website tersebut kemudian difilter oleh tersangka AJ melalui akun Telegram.
“Kemudian daftar ataupun list web judi online yang telah dikumpulkan difilter oleh saudara AJ dengan menggunakan akun telegram milik AK agar website yang telah menyetorkan uang,” ujarnya.
Setelahnya, para tersangka meminta sejumlah uang kepada pemilik website setiap dua minggu sekali. Duit tersebut sebagai imbalan agar website judol milik mereka tidak diblokir. Wira menyebut website yang tidak menyetorkan uang akan langsung diblokir oleh Komdigi.
“Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” jelasnya.
Total hingga kini sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, termasuk 11 merupakan pegawai Komdigi. Polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO yakni A dan M.
SOP Baru
Salah satu tersangka utama yakni berinisial AK sendiri pernah seleksi di Komdigi tetapi tak lolos, namun dipekerjakan dan memiliki kewenangan untuk buka-tutup blokir website judi online.
Hasil pendalaman penyidikan polisi, terungkap ternyata ada standard operating procedure (SOP) baru yang mengatur kewenangan AK dalam membuka blokir situs judol sehingga AK bisa masuk di tim pemblokiran di Komdigi.
“Pendalaman ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Terkait hal ini, lanjut Ade Ary, pihaknya akan mendalami adanya faktor kesengajaan dalam penerbitan SOP baru tersebut.
“Terkait temuan ini masih terus pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut, sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan,” tuturnya.
(wnv/lir)