Jakarta –
Kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait pembunuhan Dini Sera terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Hari ini, SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya diperiksa sebagai saksi.
“Kamis 7 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 (empat) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (7/11/2024).
Selain SW, Kejagung juga memeriksa tim kuasa hukum Ronald Tannur inisial KW dan SG serta sekuriti PN Surabaya berinisial SNK. Mereka diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (Security) pada Pengadilan Negeri Surabaya, KW selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant, SG selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant,” katanya.
Kejagung juga telah memeriksa adik Ronald Tannur inisial CT. Tak hanya itu, ayah Ronald Tannur, Edward Tannur juga telah diperiksa.
Dalam pusaran kasus suap ini, Kejagung telah menetapkan tersangka baru yakni ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MR). Meirizka diduga berperan menyerahkan uang Rp 3,5 miliar kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai modal menyuap hakim PN Surabaya demi memberikan vonis bebas kepada anaknya.
Meirizka Widjaja awalnya mengeluarkan uang Rp 1,5 miliar kemudian biaya tambahan senilai Rp 2 miliar yang dikeluarkan Lisa Rahmat. Sehingga, total uang yang diduga dikeluarkan Meirizka Widjaja berjumlah Rp 3,5 miliar.
Total, ada enam orang yang telah menjadi tersangka dalam pusaran dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka ialah:
1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
(whn/idn)