Jakarta –
Polisi mengamankan 8 orang pelaku terkait markas judi online jaringan Kamboja di Perum Cengkareng Indah, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari 8 tersangka ini dibagi menjadi 3 klaster.
“Dari hasil pengungkapan tindak pidana perjudian online ini, penyidik membagi dalam 3 klaster pelaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/11/2024).
Syahduddi menjelaskan klaster pertama adalah klaster peserta. Klaster peserta yang dimaksud adalah orang-orang yang menyerahkan rekening kepada tersangka utama untuk dijadikan sebagai penampungan judi online.
“Peserta ini dimaksudkan orang-orang yang warga masyarakat yang menyerahkan ataupun menyewakan rekening pribadinya untuk diserahkan kepada tersangka utama untuk selanjutnya digunakan rekening tersebut sebagai penampungan uang penjudian online,” jelasnya.
Klaster kedua adalah penjaring peserta. Ada 3 orang tersangka yang menjadi penjaring peserta di kasuus ini.
Empat tersangka bertugas mengumpulkan rekening penampungan dari WNI untuk dikirim ke markas judol di Kamboja. (Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom)
|
“Tugasnya adalah merekrut ataupun menjaring warga masyarakat untuk menyerahkan rekening pribadinya atau menyewakan rekening pribadinya dengan memberikan imbalan sejumlah uang tertentu,” imbuhnya.
Setelah mendapatkan rekening dan ATM dari masyarakat, tersangka yang bertugas sebagai penjaring peserta ini selanjutnya menyerahkan rekening dan ATM kepada tersangka utama berinisial RS.
“Untuk selanjutnya, RS ini mengirim handphone dan ATM serta aplikasi e-banking ke negara Kamboja,” ucapnya.
Klaster ketiga adalah pemilik bisnis jual-beli rekening yakni RS yang merupakan tersangka utama di kasus ini. RS inilah yang kemudian mengirimkan rekening penampung dan ponsel ke jaringannya di Kamboja.
“Tersangka utama atas nama RS dengan mengumpulkan rekening-rekening bank dan juga ATM untuk kemudian di-install di aplikasi e-banking di handphone dan dikirim ke negara Kamboja,” katanya.
WNI di Kamboja
Syahduddi menambahkan para tersangka ini bekerja sama dengan WNI yang berada di Kamboja. Di sana, WNI tersebut bekerja sebagai pengelola situs judi online.
“Dan di sana juga yang menampung adalah warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online yang ada di negara Kamboja,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Syahduddi menyampaikan penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas judi online, arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini 8 orang yang diamankan dari markas judi online dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(mea/dhn)