Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Reece James Berpeluang Tampil Lawan Leeds United

    February 8, 2026

    Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

    February 8, 2026

    Nikmati Peran Ayah, Billy Syahputra Selalu Ingin Cepat Pulang : Okezone Women

    February 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KPK Kuik Keterlibatan Korporasi Milik Kemenkeu di Kasus Suap Sengketa Lahan PN

    KPK Kuik Keterlibatan Korporasi Milik Kemenkeu di Kasus Suap Sengketa Lahan PN

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 8, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara suap sengketa lahan di PN Depok diyakini atas sepengetahuan korporasi PT KD.


    “Tentunya keluarnya uang di perusahaan itu pasti harus seizin atau sepengetahuan dari top managernya,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 8 Februari 2026.

    Untuk itu kata Asep, KPK bakal mendalami keterlibatan korporasi PT KD dalam proses sengketa lahan di PN Depok.



    “Jadi tentunya kita sedang mendalami gitu, sejauh ini yang kita ketahui yang kita peroleh itu ada gitu ya pengetahuan kemudian juga komunikasi antara bagian keuangannya sampai dengan ke top managernya,” pungkas Asep.

    Pada Jumat, 6 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan 5 dari 7 orang yang terjaring OTT pada Kamis, 5 Februari 2026 sebagai tersangka.

    Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD, dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

    Dalam perkaranya, pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD dalam sengketa dengan masyarakat, lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok.

    Selanjutnya, pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan.

    PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD. Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud pada Februari 2025.

    Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, I Wayan Eka dan Bambang meminta Yohansyah bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok. Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari I Wayan Eka dan Bambang kepada pihak PT KD melalui Berliana dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut.

    Yohansyah dan Berliana kemudian bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi.

    Dari hasil pertemuan tersebut, Berliana menyampaikan kepada Trisnadi adanya permintaan fee yang dimaksud. Namun demikian, pihak PT KD melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp1 miliar.

    Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta.

    Selanjutnya, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

    Yohansyah selanjutnya melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, Berliana memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.

    Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

    February 8, 2026

    Dua Perahu Digabung Angkut Sound Horeg 1 Ton & Orang Karam di Sidoarjo

    February 8, 2026

    Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

    February 8, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Reece James Berpeluang Tampil Lawan Leeds United

    Berita Olahraga February 8, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Pelatih kepala Chelsea, Liam Rosenior, mengisyaratkan bahwa Reece James berpeluang kembali…

    Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

    February 8, 2026

    Nikmati Peran Ayah, Billy Syahputra Selalu Ingin Cepat Pulang : Okezone Women

    February 8, 2026

    Dewan Pers Optimis Disrupsi Media di Indonesia Segera Berakhir

    February 8, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Reece James Berpeluang Tampil Lawan Leeds United

    February 8, 2026

    Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

    February 8, 2026

    Nikmati Peran Ayah, Billy Syahputra Selalu Ingin Cepat Pulang : Okezone Women

    February 8, 2026

    Dewan Pers Optimis Disrupsi Media di Indonesia Segera Berakhir

    February 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.