Jakarta –
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menilai perlu adanya Undang-Undang Perlindungan Guru. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyebut DPR berupaya untuk memperkuat perlindungan guru.
“Kami di DPR, saat ini sudah memasukkan Revisi UU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2025. Jadi bisa kita integrasikan di sana penguatan Perlindungan Guru,” kata Hetifah, Senin (11/11/2024).
Menurut Hetifah, Indonesia sudah memiliki payung hukum untuk melindungi guru. Aturan yang dia maksud adalah Pasal 39 ayat 3, Undang-undang nomor 14 tahun 2024 tentang Guru dan Dosen. Aturan itu berbunyi:
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
“Pasal 39 yang sudah mengatur cukup rinci perlindungan bagi guru. Dan sudah ada aturan di bawahnya. Jadi perlu dikuatkan sosialisasi dan penegakan hukumnya,” katanya.
Sebelumnya, Gibran bicara terkait sekolah yang harus jadi tempat aman untuk murid sekaligus guru. Dia meminta jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, hingga kriminalisasi guru.
“Sekolah harus jadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid, jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru, ini salah satu contoh contoh yang ada sekarang,” kata Gibran saat beri pengarahan di Hotel Sheraton, Jaksel, Senin (11/11).
Gibran kemudian bicara terkait UU Perlindungan Anak. Dia menyebut UU tersebut justru kini digunakan untuk mengkriminalisasi guru.
“Sudah ada UU perlindungan anak, tapi jangan UU ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru,” ucap dia.
Atas dasar itu lah, Gibran pun mengusulkan perlu adanya UU Perlindungan Guru. Sehingga, kata dia, guru bisa nyaman dalam mendidik tanpa harus takut dikriminalisasi.
“Ke depan perlu kita dorong juga UU Perlindungan Guru, jadi guru bisa nyaman, guru punya ruang mendidik dengan cara disiplin tapi harus ada UU dan perlindungannya,”ujar dia.
(aik/gbr)