Jakarta –
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin, tersangka kasus suap proyek, muncul untuk memimpin apel setelah disebut hilang oleh KPK. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan akan melaporkan masalah itu kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Saya berkehendak besok (hari ini) melapor ke Dewan Pengawas KPK atas semua sekarut Paman Birin ini. Pertama (KPK) tidak menerbitkan DPO. Kedua statement bahwa Paman Birin menghilang berarti bohong, karena nyatanya, kalau muncul, berarti kan tidak dicari, atau pura-pura tahu tapi tidak ditangkap,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (11/11/2024).
Menurut Boyamin, KPK mempermalukan dirinya sendiri di kasus tersebut. Sebelumnya, KPK menyampaikan Paman Birin menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) 6 Oktober 2024.
“KPK permalukan dirinya sendiri karena dengan munculnya Paman Birin tadi pagi, klaim bahwa Birin tidak ditemukan, menghilang, itu hanya drama yang dibuat KPK. Namun, dramanya tidak sempurna sehingga menjadikan ini, mempermalukan dirinya sendiri,” ujarnya.
Boyamin menilai, kemunculan Sahbirin di Kantor Gubernur dan memimpin apel menandakan tersangka tidak keluar Kalsel atau bersembunyi di hutan. Kondisi itu sesuai dengan dugaan dari Boyamin bahwa Sahbirin tak kemana-mana.
“Kalau misalkan Paman Birin kabur ke tengah hutan, atau luar negeri, itu kan ada pembenaran (KPK). Ini kan nggak, jadi sinyalemen ku selama ini Paman Birin ya hanya di situ-situ aja. Saya yakin juga tidak keluar dari Kalimantan Selatan bisa jadi hanya di Banjarbaru, Banjarmasin dan sekitarnya saja,” ujarnya.
Boyamin pun mempermasalahkan KPK yang tidak segera memasukkan nama Paman Birin ke daftar pencarian orang (DPO). Jika saja Paman Birin masuk dalam DPO, maka siapapun bisa menangkap Sahbirin saat jadi pemimpin apel.
“Satu hal yang mestinya bisa dilakukan itu menerbitkan daftar pencarian orang, ketika kemarin tidak bisa ditangkap bagian dari OTT. Kalau demikian, jadi siapapun bisa menangkap. Seperti tadi pagi kalau dia DPO maka Satpol PP di situ bisa nangkap atau pegawai di situ bisa menangkap dan menyerahkan kepada penegak hukum terdekat. Karena bukan DPO ya masih bisa pimpin upacara,” katanya.
Selain itu, Sahbirin tak jadi DPO membuatnya ada kemungkinan menang dalam gugatan di praperadilan. Diketahui, saat ini pihak Sahbirin sedang mengajukan praperadilan.
“Konsekuensi kedua kalau dengan DPO, maka paraperadilan bisa gugur, karena peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2018 kan dengan status DPO tidak boleh praperadilan kalau dia praperadilan gugur,” ujarnya.
“KPK tidak menerbitkan DPO kan berarti biar tidak gugur dan tetap lanjut praperadilannya,” ujarnya.
Sahbirin Pimpin Apel
Dilansir Antara, Senin (11/11), Sahbirin tampak memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru. Paman Birin tampak hadir dengan mengenakan pakaian dinas lengkap.
Apel itu diikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam sambutannya, Paman Birin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati Pemprov Kalsel selama ini dirinya ada di Banua.
“Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. KPK juga menyita duit Rp 13 miliar terkait kasus ini.
KPK mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5% terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor.
Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:
Tersangka penerima:
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Sahbirin pun melawan penetapan tersangka. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(aik/idn)