Jakarta –
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan banding terhadap vonis mati Panca Darmansyah, bapak yang membunuh empat anak kandungnya. PT DKI menguatkan vonis mati tersebut.
“Menerima permintaan banding dari terdakwa/penasihat hukumnya dan penuntut Umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 332/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 17 September 2024 yang dimintakan banding tersebut,” demikian tertulis dalam situs SIPP PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Putusan banding nomor 240/PID/2024/PT DKI itu diketok oleh majelis hakim banding yang diketuai Sutarto dengan anggota Berlin Damanik dan Budi Hapsari. Hakim memerintahkan Panca tetap di dalam tahanan.
“Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim.
Sebelumnya, Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, divonis hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa perbuatan Panca di luar rasa kemanusiaan.
“Menimbang sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum tersebut oleh karena perbuatan Terdakwa yang sangat di luar rasa kemanusiaan,” kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
Hakim mengatakan Panca membunuh keempat anak kandung dan melakukan kekerasan fisik kepada istri dalam keadaan sadar dan direncanakan. Hakim menyatakan Panca tidak mencerminkan sebagai seorang ayah dan suami yang baik.
“(Panca) membunuh keempat anak kandungnya sendiri dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri dalam keadaan sadar dan direncanakan,” jelas hakim.
Hakim menyatakan perbuatan Panca sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan dan kemanusiaan.
“Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan dan kemanusiaan keluarga korban maupun rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.
“Keadaan yang meringankan, tidak ada,” sambung hakim.
(haf/dhn)