Akun Instagram dengan username @itsdechan membagikan cerita ayahnya dijebak dan dituduh melecehkan seorang perempuan, hingga akhirnya dipukuli dan tewas. Polisi menjelaskan duduk perkaranya.
“Bapak saya dijebak di rumah perempuan bernama Mukaidah. Kejadian pada tanggal 5 September 2024. Saat bapak saya mau berangkat kerja, bapak saya di hubungi Mukaidah, minta tolong benerin lampu rumah. Pas bapak saya masuk, pintunya dikunci oleh perempuan tersebut. Selang 2 menit para pelaku langsung mengeroyok bapak. Mereka melakukan penganiayaan mulai dari jam 05.00 s/d 07.30 setelah polisi datang. Mereka menuduh bapak saya melakukan pelecehan, padahal bapak saya di rumah tersebut bapak saya diikat, lalu dipukuli secara membabi buta oleh para pelaku yang tidak lain ayah, adik dan paman perempuan tersebut, yang menyebabkan bapa saya MENINGGAL DUNIA😭,” dikutip dari cerita @itsdechan yang viral di media sosial pada Selasa (12/11/2024),
Pemilik akun mengaku melaporkan kejadian ini ke Polda Banten, namun merasa tidak ada kejelasan atas kasusnya. Polda Banten menjelaskan peristiwa penganiayaan yang menimpa warga Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten tersebut benar adanya dan penanganan kasus masih dilakukan.
“Jadi betul sedang menangani perkara tersebut, tapi perlu kami jelaskan bukan kami tidak kooperatif menangani perkara tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan ke wartawan.
Dian menuturkan kejadian penganiayaan terjadi pada 5 September dan ditangani polsek setempat. Pasca kejadian, lanjut dia, korban melapor ke Polsek Cipocok Jaya namun berakhir damai dengan pelaku bersedia mengganti rugi biaya pengobatan korban sebesar Rp 4 juta.
“Dan dianggap perkara ini dianggap clear, itu tanggal 5 September,” ujar Dian.
Dian menyebut korban mengalami sakit pada 10 September, dan dibawa ke klinik lalu dirujuk ke RSUD Banten oleh keluarga. Namun akhirnya korban meninggal dunia.
Dian menerangkan terjadi lagi pertemuan antara pihak korban dan pihak pelaku setelah tiga hari korban dimakamkan. Kedua pihak, lanjut Dian, kembali menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam surat, lalu diserahkan ke Polsek Cipocok Jaya.
“Yang mana dari pihak korban minta uang kerahiman sebesar Rp 150 juta, yang mana akan dibayar paling lambat pada 14 Oktober atau satu bulan,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.