Jakarta –
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap FW (42) yang diduga sebagai ‘Mami’ dalam sebuah tempat karoke di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan ini, polisi mendapati dua anak perempuan dibawah umur, AF (16) dan NM (16) yang dipekerjakan sebagai Lady Companion atau LC.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung menjelaskan kasus ini bermula saat korban AF datang ke tempat karoke yang dimiliki FW pada Minggu (1/9). Keduanya datang untuk melamar pekerjaan di tempat karoke tersebut.
“Berawal pada tanggal 1 September, saudari AF datang ke Camel Eon Karaoke, Jakarta Selatan, untuk mencari pekerjaan dan bertemu dengan saudari FW dan bertemu di lantai 3 Room 10 tempat berdandan di Camel Eon Karaoke,” ungkap Gogo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Gogo mengungkap dalam pertemuan tersebut, FW menawarkan pekerjaan kepada AF sebagai LC. Dia menjelaskan saat itu FW menyebut akan memberikan gaji senilai Rp 800 ribu per 12 jam.
“Saudari FW selaku Mami pada saat itu menjelaskan setiap calling cash mendapatkan Rp 70.000 per jam, setiap harinya mendapatkan minimal 3 jam, kadang lebih dan kadang kurang. Gaji dibayarkan pada awal bulan pada tanggal 1 atau tanggal 2 dan mendapatkan gaji tiap bulan dari calling cash sekurang-kurangnya Rp 800.000 per 12 jam,” ujar Gogo.
Dia menerangkan AF pun setuju dengan kesepakatan ini hingga akhirnya menerima tawaran kerja tersebut. Dia menjelaskan hari itu juga, AF langsung mendapatkan pelanggan dan menemani karoke selama 3 jam.
AF kemudian mengajak rekannya inisial NM untuk ikut bekerja. Korban AF kemudian mengenalkan NM dengan tersangka FW.
“Lalu saudari NM alias M diinterview oleh manajer dan dijelaskan kerjanya. Sempat ditanya umurnya, saudari NM mengaku berumur 17 tahun dan di hari itu juga saudari NM langsung diterima kerja,” sebut Gogo.
Berdasarkan hasil pengungkapan, polisi pun menetapkan FW sebagai tersangka lantaran diduga telah mempekerjakan anak di bawah umur serta melakukan ekploitasi. Polisi juga turut mengamankan barang bukti serta mempersangkakan FW dengan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan pasal 88 juncto pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
“Mempekerjakan anak di bawah umur atau mengeksploitasi, dan yang kedua melakukan eksploitasi anak secara ekonomi atau seksual dengan barang bukti 8 lembar kertas Calling Cash dari Camel Eon warna warna merah muda, 2 lembar fotokopi akta kelahiran, 2 lembar kartu keluarga, dan 2 buah kartu pelajar,” katanya.
(ygs/ygs)