Polisi tak berhenti mengusut kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terbaru, wanita inisial D ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Dirangkum detikcom, Selasa (12/11/2024), total sudah ada 18 orang yang dijerat tersangka kasus judol ini, termasuk D. Dari 18 orang tersangka itu 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya adalah warga sipil.
“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Senin (12/11).
Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.
Polisi Sita Duit Rp 2,6 M dari D
Wanita inisial D menjadi tersangka baru dalam kasus judol melibatkan pegawai Komdigi. Dari tersangka D, polisi menyita uang Rp 2,6 miliar hingga jam tangan mewah.
“Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Selasa (12/11).
Berikut barang bukti yang disita polisi dari tersangka D:
– Uang tunai total Rp 2.687.599.000 (miliar) dengan rincian IDR: Rp 2.075.299.000; SGD: 3.000 SGD senilai Rp 35.100.000 (kurs 1 SGD=Rp 11.700); USD: 37.000 USD senilai Rp 577.200.000 (kurs 1 USD=Rp 15.600)
– 58 buah perhiasan
– 6 HP
– 2 mobil
– 2 buah jam tangan mewah
– 1 buku tabungan
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: