Jakarta –
Sahbirin Noor mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Surat pengunduran diri itu sudah diproses Kemendagri.
“Iya betul,” kata Wamendagri Bima Arya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Bima mengatakan Kemendagri akan segera menunjuk Pjs Gubernur. Ia memastikan roda pemerintahan terus berjalan saat ini.
“Kemendagri akan segera menunjuk Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan,” ujarnya.
Diketahui, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Total, ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.
Sahbirin lalu mengakukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lalu dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.
Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024). Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.
“Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar hakim.
(eva/imk)