Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin dengan kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan siswi madrasah ibtidaiyah (MI) berusia 7 tahun di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). KPAI berharap pelaku segera ditangkap.
“Yang segera harus dilakukan adalah penangkapan pelaku dan autopsi anak korban serta pendampingan psikologis keluarga,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
“KPAI sangat prihatin kejadian ini menimpa ananda yang berusia 7 tahun dan sepulang sekolah. Seharusnya anak bisa pulang dengan aman ternyata kondisi tidak demikian,” imbuhnya.
Diyah mengatakan anak yang meninggal tidak wajar wajib untuk diautopsi. KPAI berharap polisi segera menangkap pelaku.
“KPAI mengingatkan bahwa anak yang meninggal dengan tidak wajar wajib untuk diautopsi agar anak mendapat kejelasan penyebab kematian. KPAI mengimbau agar kepolisian segera dapat menemukan dan menangkap pelaku sesegera mungkin karena ini sangat mengganggu anak-anak lainnya yang khawatir dan takut untuk bersekolah,” jelasnya.
Diyah meminta pekerja sosial segera diturunkan untuk menggali informasi dari keluarga dan teman korban. KPAI juga mengingatkan terkait penanganan kasus anak yang harus diproses cepat seperti dalam UU Perlindungan Anak.
“Sesuai dengan pasal 59A UU Perlindungan anak, anak dengan perlindungan khusus harus mendapatkan proses yang cepat, baik proses hukum, rehabilitasi medis dan lain-lain. Pendampingan psikologis, dalam kasus ini anak sudah meninggal, namun pendampingan psikologis tetap diberikan terutama kepada keluarga korban. Mendapatkan bantuan sosial. Mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Jangan sampai anak yang sudah meninggal mendapatkan stigma negatif,” katanya.
KPAI mengingatkan agar identitas anak tetap dilindungi. KPAI berharap pelaku mendapatkan hukum yang berat.
“Dengan kasus ini KPAI memastikan bahwa ada pelanggaran terhadap UU PA terkait dengan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan penghilangan nyawa, maka KPAI berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Termasuk pelanggaran berlapis dengan UU TPKS dan karena ada unsur kesengajaan penghilangan nyawa berarti termasuk juga adanya perencanaan pasal 340 KUHP,” katanya.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono juga mendorong agar pelaku segera ditangkap. Dia meminta agar pelaku dihukum berat.
“Iya kami atensi agar pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman pemberatan,” jelasnya.
Aris mengatakan banyak faktor yang membuat pelaku tega memperkosa anak di bawah umur. Faktor di antaranya adalah gangguan mental atau kepribadian.
“Beberapa pelaku mungkin memiliki gangguan mental, seperti psikopati, skizofrenia, atau gangguan kepribadian antisosial, yang dapat membuat mereka kurang memiliki empati, kontrol impuls, atau kesadaran moral. Namun, tidak semua orang dengan gangguan mental akan melakukan kejahatan seperti ini, gangguan tersebut hanyalah salah satu dari banyak faktor,” katanya.
“Beberapa pelaku mengalami penyimpangan seksual yang membuat mereka tertarik secara seksual pada anak-anak (pedofilia). Ini sering kali menjadi faktor signifikan dalam kejahatan yang melibatkan pelecehan seksual terhadap anak,” sambungnya.