Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sempat Alami Masa-masa Sulit, Andy Diouf Kini Mulai Buktikan Diri

    February 8, 2026

    Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

    February 8, 2026

    Tampil Enerjik, Ten2Five Bawa Penonton Music Zone Okezone Nostalgia Bareng : Okezone Celebrity

    February 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Pengangkatan Adies Kadir

    MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Pengangkatan Adies Kadir

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 8, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Demikian antara lain disampaikan pakar hukum Henry Indraguna merespons keberatan 21 pakar hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi (MK).


    “Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Adies Kadir ini sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK,” tegas Henry dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 8 Februari 2026.

    Dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 secara tegas disebutkan, sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Artinya, kata dia, DPR memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon hakim MK.



    Pengajuan calon Hakim MK dari DPR juga kewenangan konstitusional langsung (constitutional mandate), bukan bersifat pendelegasian. 
     
    “Kewenangan DPR ini adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang membatasi siapa yang boleh dipilih DPR, termasuk larangan mengganti calon sepanjang belum diangkat presiden,” lanjutnya.
     
    Ia menambahkan, baik UUD 1945 maupun UU MK tidak mengatur mekanisme seleksi yang bersifat kaku dan mengikat secara imperatif.

    Terkait tudingan kurangnya transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK, ia menilai ketentuan tersebut bersifat prinsipil.
     
    “Pasal 19 itu mengatur asas transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Namun secara doktrinal, itu adalah guiding principles, bukan norma yang jika dilanggar otomatis membatalkan pengangkatan,” terang Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta ini.

    Adies Kadir dipilih menjadi Hakim MK tersebut setelah diusulkan resmi oleh DPR, penetapan melalui Keppres, hingga pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
     
    “Keppres yang sah memiliki asas praduga keabsahan (presumption of legality). Selama tidak ada putusan pengadilan atau pembatalan Keppres, maka status hukumnya tetap sah dan mengikat,” pungkasnya.

    Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung di dalam CALS melaporkan Adies ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat, 6 Februari 2026.

    Proses seleksi Adies hingga menjadi hakim konstitusi dinilai janggal dan melanggar prosedur.

    Daftar pakar tata negara yang terdaftar sebagai di MKM yakni:

    1. Denny Indrayana
    2. Hesti Armiwulan Sochma Wardiah
    3. Muchamad Ali Safaat
    4. Susi Dwi Harijanti
    5. Iwan Satriawan
    6. Zainal Arifin Mochtar
    7. Mirza Satria Buana
    8. Herdiansyah Hamzah
    9. Herlambang P. Wiratraman
    10. Dhia Al Uyun
    11. Richo Andi Wibowo
    12. Yance Arizona
    13. Idul Rishan
    14. Charles Simabura
    15. Titi Anggraini
    16. Warkhatun Najidah
    17. Allan Fatchan Gani Wardhana
    18. Beni Kurnia Illahi
    19. Bivitri Susanti
    20. ?Taufik Firmanto
    21. Feri Amsari.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

    February 8, 2026

    Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia

    February 8, 2026

    KPK Usut Lokasi Pelarian Bos Blueray Cargo John Field Selama Buron

    February 8, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Sempat Alami Masa-masa Sulit, Andy Diouf Kini Mulai Buktikan Diri

    Berita Olahraga February 8, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Gelandang asal Prancis, Andy Diouf, mulai menunjukkan performa meningkat bersama Inter…

    Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

    February 8, 2026

    Tampil Enerjik, Ten2Five Bawa Penonton Music Zone Okezone Nostalgia Bareng : Okezone Celebrity

    February 8, 2026

    Unai Emery Tegaskan Aston Villa Tak Fokus Buru Gelar Premier League

    February 8, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Sempat Alami Masa-masa Sulit, Andy Diouf Kini Mulai Buktikan Diri

    February 8, 2026

    Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

    February 8, 2026

    Tampil Enerjik, Ten2Five Bawa Penonton Music Zone Okezone Nostalgia Bareng : Okezone Celebrity

    February 8, 2026

    Unai Emery Tegaskan Aston Villa Tak Fokus Buru Gelar Premier League

    February 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.