Serang –
Polda Banten menangkap tiga tersangka pelaku pengeroyokan seorang pria hingga tewas di Serang. Tiga tersangka adalah JS (55), MA (31) dan AM (32) yang merupakan satu keluarga.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan ke wartawan mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka pada Kamis (14/11) kemarin. Kasus ini bermula dari korban, A, yang mendatangi rumah saudari M yang merupakan keluarga dari ketiga tersangka.
Jadi, awalnya M menginap di rumah tersangka JS dan pulang ke rumahnya pada sekira pukul 05.30 WIB. Setibanya M di rumah, para tersangka melihat korban yang bernama A masuk ke dalam rumah M.
“Dijumpai ada korban saudara A yang ada di rumah tersebut,” kata Dian, Jumat (15/11/2024).
Di situ, ketiga tersangka lalu melakukan pengeroyokan hingga luka-luka. Pukul 07.00 WIB, datang anggota Polsek Cipocok Jaya dan mengevakuasi korban ke RSUD Banten.
“Sesaat setelah kejadian, sepakat musyawarah yang dilaksanakan di Polsek Cipocok Jaya, yang mana dari pelaku memberikan santunan Rp 4 juta ke korban, uang tersebut diserahkan pada 10 September,” ujarnya.
Lalu, korban sendiri meninggal pada 11 September di RSUD Banten karena mengeluh sakit di bagian dalam tubuh. Baik para pelaku dan tersangka kemudian sepakat dengan memberikan uang Rp 150 juta dalam satu bulan. Hingga tanggal 14 Oktober, tersangka tidak juga kunjung membayar dan akhirnya dilaporkan ke Polda Banten.
“Lalu kita melakukan penyelidikan, ini harus berhati-hati dan dari salah satu anak korban ini sempat memviralkan pakai akun pribadi yang menuntut diberikan kepastian hukum atas yang menimpa bapaknya,” papar Andi.
Tim dari Jatanras katanya menyepakati kasus ini naik ke penyidikan setelah mendapatkan alat bukti yang cukup. Polisi menemukan rekam medis korban di RSUD Banten, visum dan 5 bundel berita acara pemeriksaan saat kasus ini dilaporkan pertama di Polsek Cipocok Jaya.
“Berdasarkan alat bukti cukup kita berani menetapkan 3 ini sebagai tersangka,” paparnya.
Motif ketiga tersangka melakukan pengeroyokan ini karena korban A masuk ke rumah M secara diam-diam. Polisi belum bisa menyimpulkan apakah ada motif korban A hendak melakukan pelecehan ke M saat ia menyelinap masuk ke rumah.
“Kita tidak dapat menggali informasi dari keluarga korban ini sendiri, korban sudah meninggal dunia. tapi sementara dari pihak M, yaitu karena diduga masuk ke rumah diam-diam dan dijumpai oleh pelaku,” jelasnya.
Ketiga tersangka yang merupakan bapak, anak dan adik ipar ini dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP. Mereka melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Ketiganya ada di lokasi, satu keluarga, bapak, anak dan ipar,” pungkasnya.
(bri/isa)