Jakarta –
Mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Hengki, mengungkap otak praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Hengki mengatakan praktik pungli ini diotaki oleh eks Plt Karutan KPK, Deden Rochendi.
Hengki yang juga terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK ini diperiksa sebagai saksi untuk Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah. Mulanya, dia mengaku prihatin dengan praktik pungli tersebut.
“Awalnya ini Saudara sempat prihatin ya dengan praktik penyelewengan di Rutan KPK ini?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).
“Benar,” jawab Hengki.
“Memang itu terlihat gamblang sekali ya praktiknya? Kayak seperti apa contohnya?” tanya jaksa.
“Benar,” jawab Hengki.
Hengki mengaku mendapat informasi dari Kamtib senior bernama Sriyadi soal ‘permainan’ di Rutan KPK. Dia juga menerima informasi jika para tahanan tak bisa dihukum padahal menggunakan alat komunikasi.
“Ketika saya masuk di sana saya sudah mendapatkan beberapa tahanan yang bermain alat komunikasi, ditambah lagi laporan dari Pak Sriyadi, Kamtib senior di sana, bahwa permainan ini, ‘Pak Hengki di sini ada permainan berupa alat komunikasi dan alat-alat masak’ saya bilang ‘siapa pemainnya?’ yang saya dengar Pak Deden kalau kata Pak Sriyadi. Kemudian, Pak, menginformasikan kepada saya, ‘cuma di sini Pak Hengki, kita tidak bisa menghukum mereka karena terbentur dengan alasan TPP’, ‘ya udah kita sidak in aja Pak,’ seperti itu,” tutur Hengki.
Hengki mengatakan penyitaan kulkas hingga AC portable sudah ada sejak dirinya mulai bertugas di Rutan KPK. Menurutnya, Deden yang lebih mengetahui praktik pungli di Rutan KPK tersebut.
“Tadi Pak Hengki bilang bahwa yang punya permainan di sini adalah Pak Deden, maksud Saudara yang otak semua itu Deden begitu?” tanya jaksa.
“Benar. Tadi pengakuan dari saya, ketika, karena saya bergabung, seperti yang tadi saya bilang. Itu udah ada barang sitaan, termasuk kulkas dan AC portable yang notabenenya itu rincian banyak di tahun 2017, ada di 2014 , seperti itu. Jadi yang lebih menguasai lapangan rutan yang seharusnya bisa menceritakan semua kejadian di Rutan itu Pak Deden,” jawab Hengki.
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.
Berikut 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.
(mib/aik)