Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Catatan Statistik Jelang Manchester United vs Everton di Premier League

    November 23, 2025

    UMKM Diserbu Pembeli

    November 23, 2025

    Kisah Heroik Ahsan Hendra, Pebulu Tangkis Indonesia yang Paling Sering Juara BWF World Tour Finals : Okezone Sports

    November 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Ketua MPR Minta Waktu ke Prabowo Bahas Wacana Penerapan PPHN

    Ketua MPR Minta Waktu ke Prabowo Bahas Wacana Penerapan PPHN

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 10, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Ketua MPR Ahmad Muzani meminta waktu menemui Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas wacana penerapan kembali Garis Haluan Besar Negara (GBHN) yang kini disebut sebagai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

    “Ya kita sedang minta waktu untuk ketemu dengan presiden untuk berdiskusi persoalan itu,” kata Muzani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/11).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Muzani mengatakan bahan yang disiapkan MPR terkait isu GBHN ini sudah final dan akan segera disampaikan ke Prabowo untuk selanjutnya didiskusikan.

    Pada saat yang sama, Muzani juga mengatakan nantinya mereka akan mendiskusikan apa yang menjadi dasar hukum penerapan kembali GBHN, apakah melalui TAP MPR ataupun peraturan lainnya.





    “Nah ini yang mau kita diskusikan apakah TAP MPR atau UU atau apa,” ujar Muzani yang dikenal pernah menjadi Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu.

    Sebagai informasi, GBHN adalah garis-garis besar yang ditetapkan MPR sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu untuk waktu lima tahun. Namun, GBHN tak lagi berlaku sejak amendemen UUD 1945 pascareformasi 1998 yang mengubah peran MPR dan presiden.

    Sejak beberapa tahun lalu muncul wacana untuk menghidupkan GBHN, namun kemudian diusulkan dengan metode PPHN sehingga tak perlu melakukan amendemen UUD ’45.

    Dalam sidang tahunan MPR pada Jumat (15/8) lalu, Muzani mengatakan badan pengkajian MPR dengan didukung komisi kajian ketatanegaraan telah menyelesaikan rumusan PPHN.

    Ia pun mengajak ke seluruh elemen di Indonesia mulai dari lembaga negara, akademisi, hingga tokoh masyarakat untuk menyampaikan pandangannya perihal wacana penerapan kembali PPHN ini.

    “Pada Tanggal 6 Agustus 2025 dalam rapat gabungan yang dihadiri oleh pimpinan fraksi dan kelompok DPD, badan pengkajian MPR telah menyampaikan hasil rumusan awal PPHN,” kata Muzani dalam pidatonya di sidang tahunan MPR RI kala itu.

    (mnf/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Meski Tak Terima Uang, Kok Bisa?

    November 23, 2025

    Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Blitar, Terasa Hingga Bali

    November 23, 2025

    Rapat Harian Syuriyah Tak Berhak Berhentikan Mandataris

    November 23, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Catatan Statistik Jelang Manchester United vs Everton di Premier League

    Berita Olahraga November 23, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Laga Manchester United vs Everton di pertandingan lanjutan Premier League musim…

    UMKM Diserbu Pembeli

    November 23, 2025

    Kisah Heroik Ahsan Hendra, Pebulu Tangkis Indonesia yang Paling Sering Juara BWF World Tour Finals : Okezone Sports

    November 23, 2025

    Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Meski Tak Terima Uang, Kok Bisa?

    November 23, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Catatan Statistik Jelang Manchester United vs Everton di Premier League

    November 23, 2025

    UMKM Diserbu Pembeli

    November 23, 2025

    Kisah Heroik Ahsan Hendra, Pebulu Tangkis Indonesia yang Paling Sering Juara BWF World Tour Finals : Okezone Sports

    November 23, 2025

    Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Meski Tak Terima Uang, Kok Bisa?

    November 23, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.