Purwakarta –
Polisi menetapkan Rouf (43), sopir truk tronton bernopol B-9910-JIN sebagai tersangka atas terjadinya tabrakan beruntun di Tol Cipularang Km 92, Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Rouf diduga lalai saat berkendara hingga menabrak 16 kendaraan.
“Para penyidik berdasarkan hasil penyelidikan telah menetapkan tersangka terhadap Saudara R, pengemudi truk trailer pada hari kamis 14 November 2024,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, dilansir detikJabar, Sabtu (16/11/2024).
Kecelakaan beruntun yang terjadi pada Senin (11/11/2024 lalu itu menewaskan 1 orang dan 29 korban lainnya terluka. Rouf ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan dua alat bukti yang kuat.
“Maka dapat disimpulkan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut disebabkan karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer. Pengemudi truk mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, dan tidak mematuhi rambu peringatan untuk mengantisipasi jarak dan pengereman,” katanya.
Dia mengatakan kecelakaan maut beruntun terjadi akibat sopir kurang mengantisipasi jarak aman dan tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas saat melaju di jalan menikung dan menurun. Akibatnya truk yang dikendarai Rouf menabrak belasan kendaraan di depannya yang melaju pelan. Polisi telah memeriksa 12 saksi, 2 saksi ahli dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Hasil olah TKP ditemukan bekas rem, yang dicurigai bekas rem trailer letak. Bekas rem berada 200 meter sebelum titik tabrak, panjang bekas rem 30 meter, ditemukan kumpulan jejak bekas terjadinya kecelakaan beruntun di TKP. Perseneling truk sesaat setelah kejadian pada posisi perseneling 5, terlihat di dasbor mobil indikator tekanan angin rem bagian depan dan belakang pada posisi bar ke tiga,” jelasnya.
Simak selengkapnya di sini.
(jbr/mei)