Jakarta –
Polda Metro Jaya telah menangkap total 22 orang di kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyebut saat ini terus memburu tiga buron lagi dalam kasus itu.
“Kalau DPO sekarang masih ada tiga, masih ada 3 lagi,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).
Kendati begitu Wira tak menjelaskan pasti siapa dan apa peran ketiga DPO itu. Dia hanya menerangkan bahwa terbaru, pihaknya telah menangkap tiga buron berinisial B, BK dan HF yang merupakan bandar pemilik situs judi online. Penangkapan itu menambah daftar panjang tersangka dalam kasus ini.
Dimana total hingga saat ini ada 22 orang tersangka, 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 12 lainnya warga sipil. Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online.
“(Tiga tersangka yang ditangkap) orang sipil semua, Komdigi 10 orang,” kata Wira.
“Peran tersangka B maupun BK dan HF, maupun tersangka HE yang kemarin ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka, Polisi menyita tiga kartu ATM hingga uang Rp 600 juta. Wira memastikan pihaknya akan terus mendalami aset hasil bisnis hara. itu.
“Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah handphone 3 buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai 600 juta rupiah,” ucap Wira.
“Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman termasuk melakukan tracing terhadap yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka,” pungkasnya.
22 Tersangka Sudah Diamankan
Wira mengatakan total saat ini sudah ada 22 orang yang sudah diamankan dalam kasus ini. Dia menegaskan pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Sampai saat ini, dengan adanya 22 tersangka yang sudah kita amankan, ini menunjukkan bahwa Polri khususnya Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat baik dari sisi oknum, bandar, maupun pihak lain, dengan menerapkan pasal pidana, perjudian, serta pencucian uang,” katanya.
“Termasuk nanti kita akan lakukan tracing aset-aset yang dimiliki tersangka untuk nanti kita bisa sita untuk negara,” imbuhnya.
Dalam penangkapan ini, Wira juga mengatakan pihaknya sudah menyita sejumlah barang yang digunakan para tersangka menjalankan aksinya terkait judi online. Ada juga uang nilainya Rp 600 juta.
(ond/azh)