Jakarta –
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut total ada 22 orang telah ditangkap di kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 10 di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi.
“Komdigi 10 orang (oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan),” kata Wira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).
Terbaru, Polisi berhasil meringkus tiga buron berinisial B, BK dan HF yang merupakan bandar pemilik situs judi online. Penangkapan itu menambah daftar panjang tersangka dalam kasus ini.
“Peran tersangka B maupun BK dan HF, maupun tersangka HE yang kemarin ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” ucapnya.
Wira menyebut ketiganya berhasil dibekuk di salah satu bandar udara di Jakarta. Para tersangka, kata Wira, ditangkap sesaat setelah menginjakkan kaki di Jakarta.
“Ditangkapnya di bandara tadi kebetulan pas baru datang,” jawab Wira singkat.
Lebih jauh, Wira memastikan pihaknya tak akan berhenti memburu semua yang terlibat dalam perkara itu. Wira kembali menekankan keseriusan Korps Bhayangkara dalam memberantas praktik judi online di Tanah Air.
“Sampai saat ini dengan adanya 22 tersangka yang sudah kita amankan ini menunjukkan bahwa Polri khususnya Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat baik dari sisi oknum, bandar maupun pihak-pihak lain dengan menerapkan pasal pidana, perjudian serta tindak pidana pencucian uang,” tegas Wira.
“Termasuk nantinya kami akan melakukan tracing terhadap aset-aset yang dimiliki para tersangka, untuk nantinya kita bisa sita untuk negara,” pungkasnya.
(ond/azh)