Jakarta –
Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga bandar pemilik situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketiganya berhasil diringkus di salah satu bandar udara di Jakarta.
“Ditangkapnya di bandara, tadi kebetulan pas baru datang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).
Para tersangka, kata Wira, ditangkap sesaat setelah menginjakkan kaki di Jakarta. Adapun ketigannya memang sebelumnya telah diburu polisi. Mereka adalah B, BK dan HF yang merupakan bandar pemilik situs judi online.
“Peran tersangka B maupun BK dan HF, maupun tersangka HE yang kemarin ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” ucapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga kartu ATM hingga uang Rp 600 juta. Wira memastikan pihaknya akan terus mendalami aset hasil bisnis haram itu.
“Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah handphone, tiga buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600 juta,” ucap Wira.
“Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracing terhadap yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka,” ujarnya.
Hingga kini, total sudah ada 22 orang yang ditangkap di kasus ini. 10 di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi.
(ond/azh)