Sleman –
Polisi menetapkan mahasiswa berinisial MTA (20) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Santoso (45) di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara Sleman, DIY. MTA dijerat pasal berlapis.
Dilansir detikJogja, Senin (18/11/2024), polisi menyatakan dua pasal yang dikenakan terhadap MTA yakni Pasal 310 ayat 4 dan kedua Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan,” kata Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi,
Tabrak lari itu terjadi pada Kamis (14/11) lalu. Pelaku diduga dipicu aktivitas oral sex yang dilakukan bersama teman wanitanya, N, sambil menyetir mobil.
Adapun N yang sebelumnya ikut diamankan saat ini berstatus saksi. Sebab, MTA yang mengemudikan mobil tersebut. Polisi mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)