Jakarta –
Jaksa penuntut umum (JPU) memutar video wawancara ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin, di salah satu stasiun TV yang disebut pihak Jessica Kumala Wongso sebagai bukti baru atau novum. Video itu menampilkan Darmawan membawa flashdisk yang diklaim berisi rekaman CCTV yang belum ditampilkan dalam sidang kasus ‘kopi sianida’.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024), Jessica Wongso dan tim kuasa hukumnya memutuskan keluar atau walk out dari persidangan karena keberatan jaksa menghadirkan ahli. Video wawancara ayah Mirna kemudian diputar di ruang sidang tanpa diikuti pihak Jessica.
Video itu menampilkan wawancara ayah Mirna dalam program salah satu stasiun televisi pada 6 Oktober 2023. Ayah Mirna, dalam video itu, tampak menunjukkan flashdisk yang disebutnya belum pernah dikeluarkan dalam sidang Jessica.
Dia mengklaim flashdisk itu berisi video Jessica yang memasukan sianida ke kopi Mirna. Dia mengatakan rekaman itu pernah diputar di kantor polisi.
“Ini dia masukin sesuatu nih, sianida nih,” ujar Darmawan seperti dilihat dalam video yang ditampilkan jaksa.
Namun, jaksa tidak memutar rekaman penuh wawancara itu. Jaksa hanya memutar bagian di mana Darmawan menyinggung soal isi flasdisk. Isi flashdisk tersebut juga tidak ditunjukkan di ruang sidang.
Sebelumnya, Jessica Wongso kembali mengajukan permohonan peninjauan (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pihak Jessica meyakini rekaman CCTV di restoran Olivier yang ditampilkan dalam persidangan selama ini tidak utuh.
“Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong, akan tetapi pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba, saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
Sidang PK Jessica Wongso (Mulia/detikcom)
|
Dia menduga rekaman CCTV yang selama ini dijadikan bukti dalam persidangan telah direkayasa dengan memotong, pengaburan warna gambar, hingga penurunan kualitas resolusi video. Dia menuturkan bukti baru atau novum berupa CCTV itu ditemukan mereka saat melihat acara salah satu stasiun TV.
“Bahwa dari rangkaian cerita yang ada, kami menemukan satu bukti yang merupakan novum yang membuktikan bahwa ternyata ada potongan video, yang merupakan bagian daripada rekaman CCTV yang selama ini tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan. Novum tersebut terdapat dalam sebuah flash disk ataupun CD yang diperoleh dari TVOne dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, yang bernama Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam acara itu, ayah Mirna mengaku memiliki rekaman CCTV di restoran Olivier yang belum pernah ditampilkan dalam persidangan. Dia meyakini ada kekhilafan hakim dan kekeliruan dalam kasus Jessica.
Jessica telah divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap Mirna dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.
(mib/haf)