Jakarta –
Mahkamah Konstitusi memutuskan pejabat daerah dan TNI/Polri dapat disanksi pidana jika melanggar netralitas. Merespons itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan pihaknya akan menaati putusan tersebut dan menindak tegas anggota bila tidak netral.
“Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
Trunoyudo menyebut Polri komitmen menjaga profesionalisme dalam rangka mewujudkan demokrasi dan memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang kondusif. Korps Bhayangkara, kata dia, berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024.
Dia menyebut netralitas Polri telah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang berisi Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, serta surat edaran melalui telegram rahasia (TR) yang telah disampaikan kepada jajaran.
“Untuk bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam pemilu, pilpres maupun pilkada,” jelas Truno.
Menurutnya, Putusan MK 136/2024 adalah norma baru yang langsung efektif berlaku. Sedangkan, TR netralitas anggota Polri sudah dibuat terdahulu dan masih berlaku.
TR netralitas Anggota Polri dalam Pilkada 2024 bernomor: ST/1899/VIII/WAS/2024 berisi larangan-larangan untuk berperilaku tidak netral dalam tahapan Pilkada 2024 dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Artinya jika ditemukan anggota Polri tidak netral maka selain bisa dipidana juga dapat diberi sanksi kode etik Polri,” tegasnya.
Truno mengatakan Polri diberikan tanggungjawab keamanan untuk mendukung terselenggaranya pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024-2025 yang aman, damai, dan bermartabat.
“Polri juga ucapkan terima kasih atas doa bersamanya dan partisipasi seluruh stakeholder yang telah menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak terpecah belah serta tetap memelihara dan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa,” imbuhnya.
Ada lima imbauan Polri kepada masyarakat dalam menyukseskan pesta demokrasi pilkada serentak digelar pada Rabu, 27 November 2024
Pertama, seluruh elemen masyarakat tetap menjaga persatuan dan kesatuan untuk bersama-sama menciptakan keteduhan dan kondusifitas. Mulai dari menjelang pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada Serentak 2024-2025 hingga terpilihnya kepemimpinan daerah seluruh Indonesia melalui Pilkada serentak yang jujur, aman, damai dan bermartabat.
Kedua, polisi mengucapkan terima kasih kepada semua elemen bangsa yang telah membantu Polri merawat perbedaan preferensi politik masyarakat. Namun, tetap dalam semangat kekeluargaan menjaga toleransi dan semangat Kebhinekaan dalam Frame Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketiga, mengajak kepada seluruh masyarakat bergandengan tangan, menguatkan kembali Kebhinekaan. Keempat, mengucapkan terima kasih atas segala masukan dan saran kepada Polri dalam merawat demokrasi selama rangkaian proses Pemilu 2024.
Serta kelima, memastikan kembali bahwa Polri bersama TNI, siap menjaga keamanan proses pilkada serentak 2024-2025 di seluruh Indonesia hingga tuntas.
(ond/lir)