Jakarta –
Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2029. Hal ini disampaikan dalam rapat yang digelar di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas menyatakan RUU Perampasan Aset masuk program jangka menengah 2025-2029. Supratman mengatakan setidaknya ada 40 RUU yang diusulkan oleh pemerintah untuk jangka menengah.
“Pemerintah itu komit mengusulkan, itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan (dalam Prolegnas 2025-2029) dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima,” kata Supratman di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membenarkan hal itu. Ia mengatakan jika RUU Perampasan Aset akan masuk dalam Prolegnas jangka menengah.
“Sekarang ini masuk dalam jangka menengah. Kita sudah masukkan dia di dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029,” ujar Doli.
Ia mengatakan DPR akan mengkaji hal ini secara mendalam. Menurutnya pembahasan soal RUU Perampasan Aset harus dilakukan dengan hati-hati.
“Nah, tapi nanti kita akan kaji ulang lagi, karena kan ini tadi kan semacam kayak ada perdebatan juga, antara teman-teman di Komisi III, waktu itu merasa bahwa pemerintah sudah menyampaikan kepada DPR, tapi DPR ternyata belum pernah dibahas,” tutur Doli.
“Tapi kalau menurut saya, kita harus hati-hati juga ini bicara soal (rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset. Seperti yang pernah saya jelaskan, mulai dari penamaannya saja menurut saya kan juga harus kita bahas,” imbuhnya.
(dwr/lir)