Pengacara eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang menyebut kliennya menjadi korban abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung RI) membantah tudingan itu.
Tudingan abuse of power itu dinyatakan oleh Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam materi praperadilan Tom Lembong pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan hari ini.
“Penyidik sudah menjalankan tugasnya berdasarkan dan sesuai hukum acara (kitab undang-undang hukum acara pidana/KUHAP),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Senin, (18/11/2024).
Harli enggan menanggapi lebih jauh perihal tudingan itu. Dia hanya menyatakan tim jaksa akan membeberkan fakta-fakta proses penyidikan kasus yang menjerat Tom Lembong itu.
“Kita lihat perkembangan dari proses praperadilan ini ya,” ujar Harli.
Sebelumnya, Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung tidak sah. Dia menilai Kejagung telah bersikap sewenang-wenang.
Karena itu dia meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan status tersangka terhadap kliennya. Dia memaparkan sejumlah alasan yang membuat dirinya meminta status tersangka Tom Lembong digugurkan.
“Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon,” kata Ari.
Ari menyebut ada sejumlah kesalahan dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka hingga ditahan. Pertama, Ari menyebut Kejagung tidak memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka. Dia juga menyebut penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
“Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.
Ari mengatakan Tom Lembong yang sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016. Sementara, kasus yang diusut Kejagung dan menjadi dasar penetapan tersangka Tom Lembong berada dalam rentang tahun 2015 sampai 2023. Tom Lembong meminta Kejagung memeriksa Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
“Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga sesuai dengan Surat Penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus dinyatakan di situ penyidikan importasi gula Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023 sehingga sudah selayaknya Menteri-menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” ujar Ari.
Selanjutnya: Duduk perkara kasus impor gula.