Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Manuver Parpol Dukung Prabowo 2 Periode, Cawapres Belum Dibicarakan

    February 9, 2026

    Bhayangkara FC Dicomeback Borneo FC, Paul Munster Kecewa

    February 9, 2026

    Bursa Asia Dibuka Hijau, Nikkei Melonjak Efek Hasil Pemilu Jepang

    February 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Berikut Aturan Lengkap Tanah Terlantar Disita Negara : Okezone Economy

    Berikut Aturan Lengkap Tanah Terlantar Disita Negara : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 8, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Presiden Prabowo (Foto: Okezone)




    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini menegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Salinan PP 48/2025 yang dilihat pada Jumat (6/2/2026), melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara bahwa aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Presiden Prabowo yakni 6 November 2025.

    Salinan peraturan ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

    Aturan Tanah Terlantar Disita Negara

    Dalam penjelasan umum PP 48/2025 ini, bahwa tanah adalah modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Namun, saat ini masih banyak tanah yang telah dikuasai melalui izin atau hak tertentu justru dibiarkan terlantar.

    “Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya

    maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal,” bunyi penjelasan umum dalam beleid PP 48/2025.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Merapat ke Istana, Pati TNI-Polri Bakal Dapat Arahan dari Prabowo : Okezone News

    February 9, 2026

    IHSG Hari Ini Dibuka Menguat ke Level 7.954 : Okezone Economy

    February 9, 2026

    Cadangan Devisa Turun Jadi USD154,6 Miliar pada Januari 2026 : Okezone Economy

    February 9, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Manuver Parpol Dukung Prabowo 2 Periode, Cawapres Belum Dibicarakan

    Berita Teknologi February 9, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Sejumlah partai politik (parpol) memberikan sinyal akan mendukung Presiden RI Prabowo…

    Bhayangkara FC Dicomeback Borneo FC, Paul Munster Kecewa

    February 9, 2026

    Bursa Asia Dibuka Hijau, Nikkei Melonjak Efek Hasil Pemilu Jepang

    February 9, 2026

    Merapat ke Istana, Pati TNI-Polri Bakal Dapat Arahan dari Prabowo : Okezone News

    February 9, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Manuver Parpol Dukung Prabowo 2 Periode, Cawapres Belum Dibicarakan

    February 9, 2026

    Bhayangkara FC Dicomeback Borneo FC, Paul Munster Kecewa

    February 9, 2026

    Bursa Asia Dibuka Hijau, Nikkei Melonjak Efek Hasil Pemilu Jepang

    February 9, 2026

    Merapat ke Istana, Pati TNI-Polri Bakal Dapat Arahan dari Prabowo : Okezone News

    February 9, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.