Jakarta –
Said Didu memenuhi panggilan polisi terkait laporan dugaan ujaran kebencian dalam UU ITE. Laporan itu berkaitan dengan kritik yang disampaikan Said Didu dalam proyek sengketa tanah pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Pantauan di di Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024), Said Didu datang bersama kuasa hukumnya Gufroni dan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Said Didu tiba sekitar pukul 11.20 WIB.
“Saya datang sebagai warga negara untuk memberikan keterangan terhadap laporan seseorang yang melakukan tuduhan bahwa saya melakukan, saya nggak hapal tapi intinya karena yang saya lakukan selama ini membela rakyat yang tertindas dimana pun berada,” kata Said Didu, kepada wartawan, sebelum pemeriksaan di Polresta Tangerang.
Dia menuturkan kritik yang dilayangkan tidak hanya ke PSN PIK 2. Dia mengaku sejumlah PSN lain di Indonesia pernah dia kritik.
“Saya melakukan bukan hanya PSN PIK 2, saya lakukan di seluruh Indonesia sampai Rempang, IKN, dan lain lain. Tapi baru kali ada aparat yang melaporkan saya padahal intinya saya membela rakyat mereka. Tapi insyaallah penegak hukum akan membuka semuanya siapa yang benar atau yang salah,” ungkap dia.
Abraham Samad mengaku mendukung Said Didu sepenuhnya. Dia tegas untuk melakukan perlawanan.
“Kita datang untuk mendukung said Didu adalah simbol perlawanan terhadap oligarki,” kata Abraham Samad.
Dipanggil Polisi
Polisi melayangkan panggilan terhadap Said Didu terkait laporan dugaan ujaran kebencian dalam UU ITE. Said Didu diminta menghadap untuk memberikan keterangan. Sedangkan laporan itu sebelumnya dilayangkan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang atas nama Maskota.
“Betul,” ucap Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono yang mengamini soal pemanggilan tersebut, Senin (18/11).
Melalui akun X @msaid_didu, mantan Staf Khusus Menteri ESDM itu kerap membagikan momen turun ke lapangan menyambangi warga yang menilai ada ketidakadilan terkait proyek tersebut. Said Didu pun menyuarakannya.
Terkait dengan laporan polisi tersebut, Said Didu melalui kuasa hukumnya menilai ini adalah upaya kriminalisasi. Pernyataan-pernyataan Said Didu disebutnya sebagai ekspresi atau pendapat yang disampaikan di ruang dan dijamin hak konstitusional.
“Ia akan dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah,” tulis keterangan tim kuasa hukum Said Didu yang terdiri dari LBHAP PP Muhammadiyah, YLBHI, LBH Jakarta, Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan PBHI.
“Proses hukum terhadap Said Didu adalah pelanggaran HAM dan hak konstitusional warga negara. Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional,” imbuhnya.
(idn/idn)